TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Tersangka 'Money Game' Bank NTB Syariah Dilimpahkan ke Jaksa 

Total kerugian Rp11,9 miliar dari 440 nasabah

Ilustrasi Pencucian Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Mataram, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan money game (permainan uang) pada Bank NTB Syariah kepada jaksa peneliti.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian jaksa yang sebelumnya telah memberikan petunjuk tambahan.

"Jadi, petunjuk tersebut sudah dipenuhi dan berkas sudah dikirimkan kembali kepada jaksa untuk diteliti kembali," kata Artanto seperti dilansir dari ANTARA pada Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: OJK Edukasi Ribuan Mahasiswa dan Pelajar tentang Pinjaman Online

1. Mantan penyelia Bank NTB Syariah

Ilustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Berkas yang dilimpahkan kepada jaksa peneliti ini adalah milik tersangka berinisial PS, mantan penyelia pelayanan nontunai pada Bank NTB Syariah. Dugaan permainan uang pun muncul dalam periode PS menduduki jabatan tersebut.

Namun, Sistem Pengendali Internal (SPI) dari pihak perbankan mengungkap modus permainan uang ini usai tersangka PS melepas jabatan pada tahun 2019.

2. Manipulasi transaksi sejak 2012

ilustrasi pencucian uang (unsplash.com/@sasun1990)

Dugaan tersebut berkaitan dengan manipulasi transaksi keuangan dari ratusan rekening nasabah yang terjadi sejak 2012.

Penetapan PS sebagai tersangka dalam kasus ini pun telah dikuatkan dengan hasil hitung kerugian negara dari tim independen. Nilai kerugian terungkap sedikitnya mencapai Rp11,9 miliar.

Baca Juga: Jaksa Tahan Istri Terpidana Penipuan Investor Sebesar Rp16,3 Miliar

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya