Warga Tuntut SHM Aset Gili Trawangan, Tim Pemprov NTB Datangi KPK
KPK larang kerja sama dengan warga penikmat aset Trawangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah mengatakan Tim Pemprov NTB pada hari ini sedang mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait persoalan aset daerah di Gili Trawangan, Lombok Utara. Pekan lalu, ratusan masyarakat Gili Trawangan melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Gubernur dan DPRD NTB untuk menuntut pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) aset Gili Trawangan.
Beberapa oknum yang selama ini menyewakan aset daerah atau negara secara ilegal di Gili Trawangan meminta diberikan sertifikat hak milik (SHM). "Hari ini, Tim Pemprov NTB berkonsultasi dengan KPK. Karena bagaimanapun Gili ini salah satu prestasi terbesar dari KPK bukan hanya nangkap-nangkap koruptor tapi mencegah bocornya uang negara," kata Gubernur NTB Zulkieflimansyah dikonfirmasi di Mataram, Senin (20/3/2023).
Baca Juga: Penyidikan Kasus Aset Gili Trawangan, Pemprov NTB Beberkan Faktanya!
1. Orang asing tak mau kerja sama dengan oknum
Gubernur mengatakan semua langkah yang diambil terkait penataan aset daerah di Gili Trawangan harus dikonsultasikan dengan KPK. Supaya kebijakan yang diambil tidak melanggar hukum.
Oknum warga yang ribut dengan melakukan aksi demonstrasi pekan kemarin karena ada yang sudah bekerja sama dengan orang asing, menyewakan aset daerah secara ilegal. Tetapi setelah orang asing itu mengetahui bahwa lahan yang dikerjasamakan oleh oknum warga itu adalah milik daerah atau negara.
Mereka tidak mau lagi bekerja sama dengan oknum warga tetapi langsung dengan Pemprov NTB. "Sebagai orang yang mengerti hukum akhirnya dia (orang asing) punya preferensi kerja sama saja dengan pemilik lahan langsung yaitu Pemprov NTB," terangnya.
Baca Juga: Oknum Jaksa Kejati NTB Jadi Calo CPNS, Raup Rp765 Juta dari 9 Korban