Tuntut Dibayar Sebelum WSBK, Warga Pagar Lahan KEK Mandalika
340 hektare lahan KEK Mandalika Diklaim belum dibebaskan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Sejumlah warga kembali memagar lahan di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika, Kuta, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka menuntut PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) membayar lahan yang diklaim belum dibebaskan sebelum perhelatan World Superbike (WSBK) pada 11 - 13 November mendatang.
Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika, M. Samsul Qomar menyebutkan lahan warga yang masih belum dibebaskan di KEK Mandalika seluas 340 hektare. Di lapangan, masyarakat sudah melakukan pemagaran lahan di KEK Mandalika.
"Masyarakat diajak berjalan panjang sekali. Sudah ada tiga satgas penyelesaian lahan KEK Mandalika sampai saat ini. Tapi gak ada penyelesaian sama sekali," kata Qomar usai rapat di kantor Gubernur NTB, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Kunjungan Turis ke Gili Turun 50 Persen Akibat 'One Gate System'
1. ITDC dinilai salah bayar
Qomar mengatakan ITDC sebagai pengelola KEK Mandalika salah bayar selama ini. Pihak yang menerima pembayaran lahan diduga adalah para calo. Karena warga masih memegang bukti kepemilikan yang asli berupa pipil, leter C dan sporadik.
"Masa dikatakan sudah dibayar, tapi orang (warga) masih pegang dokumen kepemilikan aslinya. Jangan sampai mereka salah bayar, masyarakat dikorbankan," kata Qomar.
Baca Juga: 4.372 Botol Obat Sirop Ditarik di NTB, Cek Mereknya!