Tok! Gubernur NTB Tetapkan UMP 2023 Sebesar Rp2,37 Juta
UMP NTB 2023 mulai berlaku Januari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2,37 juta lebih. UMP NTB 2023 naik sebesar 7,44 persen atau Rp164.195 dari UMP 2022 sebesar Rp2,207 juta lebih.
"Jadi, UMP tahun 2023 sebesar Rp.Rp 2.371.407. Besaran kenaikan UMP ini sesuai dg kondisi riil pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kesempatan kerja di NTB," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi dikonfirmasi di Mataram, Senin (28/11/2022).
Baca Juga: Klaim Lahan KEK Mandalika, Lebih dari 60 KK Siap Adu Data dengan ITDC
1. Perhatikan aspirasi pengusaha dan serikat pekerja
Aryadi menjelaskan besaran UMP NTB 2023 sudah memperhatikan aspirasi pengusaha dan serikat pekerja. Sehingga, Gubernur menetapkan UMP tahun 2023 sebesar 7,44 persen dibandingkan 2022 ini.
"Kondisi sesuai dengan kondisi riil ekonomi, inflasi dan kesempatan kerja atau produktivitas tenaga kerja di NTB sesuai rilis Badan Pusat Statistik," terangnya.
Baca Juga: 'Direct Flight' Cina - Lombok Perlu Dipercepat Demi Gaet Wisatawan