Tiga Joki Cilik Tewas, Perwakilan 42 Organisasi Datangi Polda NTB
Dukung Polda NTB tak keluarkan izin lomba pacuan kuda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Sebanyak 42 perwakilan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Setop Joki Anak mendatangi Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda NTB pada Jumat (29/9/2023) pukul 16.00 WITA. Kedatangan puluhan perwakilan organisasi masyarakat sipil meminta aparat kepolisian untuk konsisten tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi terkait rencana penyelenggaraan lomba pacuan kuda tradisional yang melibatkan anak sebagai joki.
Koordinator Koalisi Setop Joki Anak Yan Mangandar Putra, Senin (2/10/2023) menyebutkan dalam kurun waktu 2019 sampai 2023, sebanyak tiga joki cilik tewas tanpa ada satu pun pihak yang mau bertanggungjawab. Koalisi Setop Joki Anak terdiri dari PBH Buruh Migran, Yayasan Tunas Alam Indonesia, Perkumpulan Pancakarsa, Solidaritas Perempuan Mataram, Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB dan Forum Diskusi dan Riset Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram.
Baca Juga: Jadwal KM Kirana VII Rute Lombok-Surabaya pada 3 - 8 Oktober 2023
1. Polisi diminta konsisten tak mengeluarkan izin
Yan menjelaskan perwakilan Koalisi Setop Joki Anak diterima Kasubdut III Ditintelkam Polda NTB Kompol Setia Wijatino. Koalisi Setop Joki Anak menyampaikan surat pernyataan sikap yang salah satunya memberikan dukungan kepada Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi yang tidak mengeluarkan izin maupun rekomendasi terkait rencana penyelenggaraan lomba pacuan kuda Wali Kota Bima Cup 2023.
Yan mengatakan pihaknya berharap aparat kepolisian tetap konsisten, baik untuk pacuan kuda di Kota Bima maupun Kabupaten Bima, Dompu, Sumbawa dan lainnya yang ada di Provinsi NTB. Sampai dengan Pordasi NTB, Pemerintah Provinsi NTB, Koalisi Setop Joki Anak, Polri, TNI, tokoh agama dan tokoh masyarakat, budayawan dan Pemerintah Kabupaten/Kota termasuk Pemerintah Pusat seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia duduk bersama memusyawarahkan hal serius ini sampai adanya mufakat atau aturan yang disepakati bersama.