TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tiga Joki Cilik Tewas, Perwakilan 42 Organisasi Datangi Polda NTB

Dukung Polda NTB tak keluarkan izin lomba pacuan kuda

Lomba pacuan kuda (Dok. Pemprov NTB)

Mataram, IDN Times - Sebanyak 42 perwakilan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Setop Joki Anak mendatangi Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda NTB pada Jumat (29/9/2023) pukul 16.00 WITA. Kedatangan puluhan perwakilan organisasi masyarakat sipil meminta aparat kepolisian untuk konsisten tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi terkait rencana penyelenggaraan lomba pacuan kuda tradisional yang melibatkan anak sebagai joki.

Koordinator Koalisi Setop Joki Anak Yan Mangandar Putra, Senin (2/10/2023) menyebutkan dalam kurun waktu 2019 sampai 2023, sebanyak tiga joki cilik tewas tanpa ada satu pun pihak yang mau bertanggungjawab. Koalisi Setop Joki Anak terdiri dari PBH Buruh Migran, Yayasan Tunas Alam Indonesia, Perkumpulan Pancakarsa, Solidaritas Perempuan Mataram, Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB dan Forum Diskusi dan Riset Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram.

Baca Juga: Jadwal KM Kirana VII Rute Lombok-Surabaya pada 3 - 8 Oktober 2023

1. Polisi diminta konsisten tak mengeluarkan izin

Yan Mangandar usai pemeriksaan sebagai pelapor dugaan eksploitasi anak Joko cilik di Polda NTB, Selasa (12/7/2022). (Dok. Istimewa)

Yan menjelaskan perwakilan Koalisi Setop Joki Anak diterima Kasubdut III Ditintelkam Polda NTB Kompol Setia Wijatino. Koalisi Setop Joki Anak menyampaikan surat pernyataan sikap yang salah satunya memberikan dukungan kepada Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi yang tidak mengeluarkan izin maupun rekomendasi terkait rencana penyelenggaraan lomba pacuan kuda Wali Kota Bima Cup 2023.

Yan mengatakan pihaknya berharap aparat kepolisian tetap konsisten, baik untuk pacuan kuda di Kota Bima maupun Kabupaten Bima, Dompu, Sumbawa dan lainnya yang ada di Provinsi NTB. Sampai dengan Pordasi NTB, Pemerintah Provinsi NTB, Koalisi Setop Joki Anak, Polri, TNI, tokoh agama dan tokoh masyarakat, budayawan dan Pemerintah Kabupaten/Kota termasuk Pemerintah Pusat seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia duduk bersama memusyawarahkan hal serius ini sampai adanya mufakat atau aturan yang disepakati bersama.

2. Jangan ada lagi eksploitasi di lomba pacuan kuda tradisional

Lomba pacuan kuda tradisional menggunakan joki cilik di Pulau Sumbawa. (Dok. Istimewa)

Penyelenggaraan pacuan kuda tradisional diharapkan tidak lagi ada eksploitasi dan penempatan dalam keadaan berbahaya mengancam fisik hingga nyawa terhadap anak serta kebiasaan buruk lainnya, misalnya seperti perjudian. Hal yang patut dipertimbangkan, kata Yan, sejak 2019 sampai 2023, telah ada tiga  nyawa joki cilik yang tewas tanpa ada satu pun pihak yang mau bertanggungjawab.

Perwakilan Koalisi Setop Joki Anak lainnya, Baiq Sumiati menerangkan seharuanya penyelenggara pacuan kuda tradisional juga mempertimbangkan dari sisi perempuan. Ibu sebagai pihak yang sangat dirugikan telah hamil 9 bulan dan telah merawat anaknya yang pasti memiliki harapan ke depan agar bisa menjadi orang sukses dan memiliki masa depan yang gemilang.

"Namun kemudian dijadikan joki kuda pacuan yang mengancam nyawanya dan tumbuh kembang serta pendidikannya terbengkalai. Apalagi jika terjadi kecelakaan pasti yang merawat adalah ibunya dan ibunya lah pihak yang paling merasa kehilangan jika sampai anaknya tewas, " kata Sumiati.

Baca Juga: Wisata Pantai Senggigi Dipenuhi Sampah Plastik 

Berita Terkini Lainnya