Terlibat Penggelapan Uang, Perempuan Asal Sumbawa Jadi DPO Polda NTB
Surat penangkapan dikeluarkan pada 19 Juni 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan seorang perempuan inisial OVL (34) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Perempuan tersebut terlibat kasus dugaan penggelapan uang.
“Kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda NTB dan sudah dinyatakan P21 oleh JPU,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Jumat (15/7/2022).
Baca Juga: Satu Jemaah Haji Asal NTB Meninggal di Arab Saudi
1. Diduga terlibat tindak pidana penggelapan
Sesuai surat laporan polisi :LP/K/211/ III/2020/ NTB/ Polresta Mataram tanggal 2 Maret 2020 tentang dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dan sesuai surat kejaksaan tinggi NTB, berkas OVL telah dinyatakan P21.
“Alamat rumah yang bersangkutan berada di Sumbawa namun keberadaannya tidak di sana,” terang Artanto.
Baca Juga: Kajian BPS, Perputaran Uang Selama MXGP Samota Capai Rp154 Miliar