TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terlibat Penggelapan Uang, Perempuan Asal Sumbawa Jadi DPO Polda NTB  

Surat penangkapan dikeluarkan pada 19 Juni 2022

Perempuan inisial OVL yang menjadi DPO Polda NTb karena diduga terlibat kasus penggelapan uang. (Dok. Polda NTB)

Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan seorang perempuan inisial OVL (34) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Perempuan tersebut terlibat kasus dugaan penggelapan uang.

“Kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda NTB dan sudah dinyatakan P21 oleh JPU,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga: Satu Jemaah Haji Asal NTB Meninggal di Arab Saudi 

1. Diduga terlibat tindak pidana penggelapan

ilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sesuai surat laporan polisi :LP/K/211/ III/2020/ NTB/ Polresta Mataram tanggal 2 Maret 2020 tentang dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dan sesuai surat kejaksaan tinggi NTB, berkas OVL telah dinyatakan P21.

“Alamat rumah yang bersangkutan berada di Sumbawa namun keberadaannya tidak di sana,” terang Artanto.

2. Ditreskrimum Polda NTB keluarkan surat penangkapan pada 19 Juni 2022

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, surat panggilan terhadap terduga pelaku OVL sudah dilayangkan sebanyak dia kali. Yakni tanggal 9Juni dan 15 Juni 2022. Kemudian terakhir surat penangkapan oleh Ditreskrimum Polda NTB tertanggal 19 Juni 2022.

“Polda berupaya mencari tersangka, salah satu caranya adalah dikeluarkannya DPO tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: Kajian BPS, Perputaran Uang Selama MXGP Samota Capai Rp154 Miliar 

Berita Terkini Lainnya