TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tega! Mahasiswi Asal Sumba di Mataram Aborsi Janinnya Pakai Pil ini!

Pelaku pesan obat aborsi janin secara online

Terduga pelaku aborsi inisial BRB saat diperiksa Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram. (Dok. Polresta Mataram)

Mataram, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang mahasiswi asal Sumba inisial BRB (22) karena melakukan praktik aborsi, Minggu (19/6/2022). Dia mengonsumsi obat merk Cytotec yang dibelinya secara daring.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan telah terjadi praktik aborsi yang dilakukan terduga BRB yang diketahui berlamat di Jalan Pejanggik, Pajang, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram Kota Mataram.

"Kejadian sekitar pukul 19.00 Wita, piket Satreskrim Polresta Mataram menerima informasi dari RS Kota Mataram terkait adanya seorang perempuan yang datang dengan keluhan sakit di perut," kata Kadek dalam keterangannya di Mataram, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: Ditangkap di Bima, Tiga Terduga Teroris Dibawa ke Jakarta 

1. Kondisi janin hampir keluar dari rahim

ilustrasi janin dalam kandungan (shutterstock.com)

Setelah itu, mahasiswi tersebut dilakukan penanganan di IGD RSUD Kota Mataram dan dialihkan ke Ruang Persalinan. Saat dilakukan penanganan, janin sudah dalam kondisi hampir keluar dari rahim.

"Dan saat janin keluar dari rahim, sudah dalam keadaan meninggal dunia," terang Kadek

2. Terduga pelaku memesan obat lewat online

obat aborsi jambi

Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku BRB, pada 10 Juni 2022, ia memesan obat merk Cytotec sebanyak 1 setrip dan 3 bungkus kapsul tanpa merk secara online. Kemudian pada 18 Juni 2022, ia menerima pesanan tersebut dan membayarnya di jasa kurir seharga Rp1.335.000.

Terduga pelaku kemudian meminum sebagian obat tersebut di dalam kamar kosnya. Setelah itu terduga pelaku mengalami rasa nyeri di bagian perut serta mengeluarkan bercak darah di alat kelaminnya.

Namun efeknya tidak lama dan keesokan harinya yaitu Minggu, 19 Juni 2022 sekitar pukul 12.00 Wita, terduga kembali mengonsumsi obat tersebut. Setelah itu terduga merasakan sakit pada bagian perut serta mengeluarkan darah di bagian alat kelaminnya.

Baca Juga: DPRD Kritik Gubernur, Lebih Mementingkan MXGP Daripada Lepas JCH NTB 

Berita Terkini Lainnya