TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tangkap 13 Tersangka, Polda NTB Amankan 3 Kg Ganja dan Sabu 

Pelaku terancam hukuman seumur hidup

Barang bukti ganja dan sabu yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda NTB. (dok. Polda NTB)

Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap 13 tersangka kasus narkotika di Pulau Lombok dan Sumbawa. Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu seberat 3 kg.

Barang bukti ganja seberat 1.718,32 gram atau 1,7 kg dan sabu-sabu seberat 1.385,47 gram atau 1,3 kg. Sebanyak 3 kg barang bukti ganja dan sabu yang diamankan dari pengungkapan 8 kasus tindak pidana narkotika.

Baca Juga: Pendaki Kelahiran Israel Jatuh dari Puncak Rinjani saat Foto-foto

1. Ganja dan sabu dikirim dari Sumatera dan Jawa

Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan dari 8 kasus tindak pidana narkotika tersebut, Ditresnarkoba Polda NTB menangkap 13 terduga pelaku. Ke-13 terduga pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan proses penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kata Kapolda, polisi mendapatkan keterangan dari para tersangka bahwa barang bukti ganja dan sabu berasal dari Sumatera dan Jawa.

"Barang bukti terdiri dari ganja dan sabu ini barangnya dari Sumatera dan Jawa," ungkap Djoko, Jumat (19/8/2022).

2. Identitas tersangka

Para tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu seberat 3 kg yang diamankan polisi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Tersangka yang diamankan terdiri dari 11 pria dan 2 perempuan. Ke-13 tersangka yang berhasil diamankan tersebut 6 tersangka diamankan pada 26 Juli 2022 yakni SA, perempuan 28 tahun, alamat Selong Lombok Timur, KM, Pria 29 tahun alamat Selong Lombok timur, MA, pria 51 tahun alamat Selong Lombok timur, NS, perempuan 40 tahun, alamat Pringgabaya Lombok Timur dan M, pria 30 tahun, alamat Selong Lombok timur.
Kemudian tersangka yang diungkap pada tanggal 30 Juli 2022 sebanyak 3 orang yakni FI, pria 43 tahun, alamat Monjok Mataram, AY, pria 34 tahun alamat Ampenan Mataram, dan IDA pria 33 tahun alamat Ampenan Mataram.

Sedangkan yang diamankan pada bulan Agustus 2022, yakni pada tanggal 1 Agustus 2022 diamankan PRP, pria 29 tahun, alamat Sikur, Lombok Timur. Kemudian pada 4 Agustus 2022 diamankan M, pria 35 tahun, alamat Janapria Lombok Tengah. Lalu pada 11 Agustus 2022 diamankan I, pria 33 tahun, alamat Ampenan Mataram. Tanggal 12 Agustus 2022 kembali mengamankan S, pria 37 tahun, alamat kecamatan Alas, Sumbawa dan terakhir pada 14 Agustus 2022 berhasil mengamankan H, Pria 37 tahun, alamat Kediri Lombok Barat

Djoko menambahkan, dari 13 tersangka itu, tiga orang merupakan residivis. Pengungkapan 8 kasus tindak pidana narkotika ini dilakukan selama tiga pekan terakhir. Selain mengamankan 3 kg ganja dan sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp92 juta.

Baca Juga: RAPBD Perubahan 2022, NTB Defisit Anggaran Rp646 Miliar 

Berita Terkini Lainnya