Suara Tertinggi Parpol Tanpa Kursi, Gelora NTB Tetap Usung Iqbal-Dinda
Perolehan suara parpol tanpa kursi hasil Pileg DPRD NTB 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 akan mengubah peta politik di Pilkada serentak 2024 termasuk di Nusa Tenggara Barat (NTB). Partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, dapat mengusung calon kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, ada enam parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD NTB. Namun, parpol-parpol tersebut memperoleh suara yang cukup banyak. Parpol tanpa kursi yang memperoleh suara tertinggi adalah Partai Gelombang Rakyat (Gelora). Partai Gelora mendapat 84.747 suara pada Pileg DPRD NTB 2024.
Sekretaris DPW Partai Gelora NTB Farid Tolomundu mengatakan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024, Partai Gelora tetap mengusung pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal - Indah Dhamayanti Putri alias Iqbal-Dinda.
Sedangkan untuk Pilkada kabupaten/kota di Pulau Lombok, Partai Gelora berpotensi mengubah arah dukungan terhadap pasangan calon bupati/wakil bupati dan calon walikota/wakil walikota.
"Keputusan MK ini sedikit banyak mengubah peta pilkada di Indonesia dan NTB. Tapi khusus di Pilgub NTB, Gelora tetap mendukung Iqbal-Dinda," kata Farid di Mataram, Rabu (21/8/2024).
1. Alasan Gelora tetap dukung Iqbal-Dinda
Farid menjelaskan alasan Partai Gelora tetap mendukung pasangan Iqbal-Dinda di Pilgub NTB 2024. Karena dukungan ke pasangan Iqbal-Dinda sudah menjadi perintah DPP Partai Gelora.
"Karena itu sudah perintah dari DPP dan kami juga dekat secara emosional dengan pasangan Iqbal-Dinda," jelas Farid.
Tetapi dukungan kepada pasangan calon kepalavdaerah tingkat kabupaten/kota khususnya di Pulau Lombok berpotensi terjadi perubahan pascakeluarnya putusan MK.
"Kalau di kabupaten/kota kita lihat satu dua hari ini. Karena pengumumannya baru kemarin putusan MK itu," ucapnya.
Baca Juga: Kasus Suhaili Diduga Nikah Tanpa Izin Berpotensi Dihentikan Polda NTB