Soal Putusan MK, Rohmi: Supaya Jangan Dijegal seperti yang Saya Alami
PBB tinggalkan pasangan Rohmi-Firin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Bakal Calon Gubernur (Cagub) Provinsi NTB, Sitti Rohmi Djalilah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mengusung calon gubernur dan wakil gubernur.
Belakangan, DPR RI diduga berusaha menganulir putusan MK tersebut dengan merevisi RUU Pilkada. Hal ini memicu aksi unjuk rasa di sejumlah daerah. Rohmi mengatakan jika putusan MK dijalankan, maka tidak akan ada calon kepala daerah yang dijegal untuk maju pada kontestasi Pilkada 2024.
"Putusan MK itu kesempatan, supaya jangan saling jegal partai. Orang jadi gak bisa maju gara-gara partainya diambil seperti yang saya alami," kata Rohmi dikonfirmasi usai menghadiri Uji Gagasan Cagub NTB 2024 di Universitas Mataram, Kamis (22/8/2024).
1. Tanggapi revisi UU Pilkada
Rohmi juga menanggapi revisi RUU Pilkada yang sedang dibahas DPR RI pascakeluarnya putusan MK. Menurutnya, seharusnya tidak dilakukan revisi RUU Pilkada, tetapi tetap mengacu pada putusan MK.
"Kayak-kayak begitu bisa terhindarkan kalau putusan MK dijalankan. Memang sah-sah saja namanya sistem. Sistem memungkinkan itu, mau bilang apa kita," ucapnya.
Baca Juga: Suara Tertinggi Parpol Tanpa Kursi, Gelora NTB Tetap Usung Iqbal-Dinda