Silpa APBD Rp822,4 Miliar, Pemprov NTB Sebut Akibat Kebijakan Pusat
Gaji PPPK 2024 ditransfer akhir 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) merespons tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD yang mencapai Rp822,4 miliar pada tahun anggaran 2023. Silpa sebesar itu merupakan akumulasi anggaran yang tersisa dari APBD 10 Pemda kabupaten/kota dan Pemprov NTB.
Pemprov NTB menegaskan Silpa yang mencapai ratusan miliar itu bukan karena Pemda tidak mampu menyerap anggaran. Hal itu disebabkan karena kebijakan pemerintah pusat yang mentransfer gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, pada akhir tahun 2023.
"Gaji PPPK 2024 sudah ditransfer Desember 2023. Itu yang jadi Silpa. Kalau gaji PNS 2024 ditransfer setiap akhir bulan melalui DAU (Dana Alokasi Umum)," kata Penjabat Sekda NTB Ibnu Salim di Mataram, Sabtu (27/1/2024).
1. Tidak bisa dibelanjakan untuk program dan kegiatan yang lain
Ibnu menjelaskan gaji PPPK 2024 yang ditransfer Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Desember 2023 itu merupakan dana earmarked. Artinya dana yang peruntukannya sudah jelas untuk pembayaran gaji PPPK tahun 2024.
Dana tersebut tidak bisa dibelanjakan pada 2023 untuk program atau kegiatan yang lain selain untuk pembayaran gaji PPPK tahun ini. Justru jika Pemda membelanjakannya untuk program atau kegiatan yang lain maka akan bermasalah secara hukum.
"Itu tidak bisa dibelanjakan untuk yang lain-lain. Itu khusus untuk bayar gaji PPPK. Karena belum dibayarkan, kelihatan dia numpuk jadi Silpa. Tapi itu antisipasi untuk pembayaran gaji PPPK saja," jelas Inspektur Inspektorat NTB ini.
Baca Juga: Rp389,47 Miliar Belanja Negara di NTB Habis untuk Perjalanan Dinas