Pria di Bima Pukul dan Gigit Anak Kandung Usia 6 Tahun, Alasannya Unik

Pelaku akui perbuatannya

Kota Bima, IDN Times - Seorang ayah yang diidentifikasi dengan inisial MM, yang tinggal di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan tindakan kejam terhadap anak kandungnya yang berusia 6 tahun. Pada Jumat (10/5/2024) kemarin, pria berusia 30 tahun ini diduga menggigit tangan kiri anaknya dan memukulnya menggunakan selang berulang kali.

"Ayah tersebut telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh penyidik. Alasannya adalah karena kesal terhadap istrinya," ungkap Kasubsi Humas Polres Bima Kota Aipda Nasrun, saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/5/2024).

1. Keluarga lapor polisi

Pria di Bima Pukul dan Gigit Anak Kandung Usia 6 Tahun, Alasannya UnikIlustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Keluarga yang tidak dapat menerima kejadian tersebut segera melaporkan kasus ini ke Mako Polres Bima Kota. Setelah menerima laporan tersebut, tim Puma II Polres segera dikerahkan ke lokasi untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

"Tidak lama setelah dilakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui oleh tim. Pelaku diketahui berada di sebuah kos di Kelurahan Raba Ngodu, Kota Bima," jelasnya.

Baca Juga: Tri Hadirkan H3RO Land di Aplikasi Bima+, Dukung Ekosistem e-Sports!

2. Pelaku diringkus

Pria di Bima Pukul dan Gigit Anak Kandung Usia 6 Tahun, Alasannya UnikIlustrasi borgol. (IDN Times)

Begitu mengetahui keberadaan terduga pelaku, tim Puma II lalu bergegas mengintai pelaku di sekitar lokasi. Alhasil, pelaku pun berhasil dringkus tanpa melakukan perlawanan.

"Alhamdulillah, terduga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan," jelasnya.

3. Pelaku diproses hukum

Pria di Bima Pukul dan Gigit Anak Kandung Usia 6 Tahun, Alasannya UnikIlustrasi penjara (pixabay.com)

Selanjutnya, terduga pelaku MM langsung digelandang oleh tim ke Mako Polres Bima Kota. Kini, pelaku masih diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

"Iya masih diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum berlaku," pungkas Nasrun.

Baca Juga: Mengenal Galaksi Andromeda, Tetangga Dekat Galaksi Bima Sakti

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya