TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sempadan Pantai Dibuatkan Sertifikat, Warga Demo Kantor Gubernur NTB 

Desak Gubernur ambil alih masalah tanah di Pantai Duduk

Aksi demonstrasi puluhan warga Dusun Batu Bolong Desa Batulayar Lombok Barat di depan Kantor Gubernur NTB, Senin (5/6/2023). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Puluhan warga Dusun Batu Bolong, Desa Batulayar, Kabupaten Lombok Barat menggeruduk Kantor Gubernur NTB, Senin (5/6/2023). Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga karena sempadan Pantai Duduk, Desa Batulayar yang menjadi lokasi mereka berjualan dibuatkan sertifikat oleh oknum pengusaha dari Kota Mataram.

Para pedagang Pantai Duduk dilaporkan atas kasus penggeregahan lahan dan 7 orang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram. Satu di antaranya adalah ibu hamil 6 bulan.

"Kepala Bakesbangpoldagri dan Pak Gubernur memang sudah menemui warga waktu itu. Tetapi mohon kepastiannya, masyarakat sudah divonis penjara," kata Koordinator Massa Aksi, Yusfa Ismail.

Baca Juga: 32 Mahasiswa dan Warga di Lombok Keracunan Usai Makan Nasi Bungkus 

1. Sempadan pantai dan muara sungai disertifikatkan

Aksi demonstrasi warga Dusun Batu Bolong Desa Batulayar Lombok Barat di depan Kantor Gubernur NTB, Senin (5/6/2023). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ismail menjelaskan warga yang berjualan di pinggir Pantai Duduk diminta membongkar lapak jualannya karena lahan diklaim oleh salah satu pengusaha. Hal yang membuat masyarakat heran, daerah yang disertifikatkan merupakan sempadan pantai dan muara sungai.

Sebanyak 7 pedagang sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Mataram dengan hukuman penjara 14 hari. Seharusnya, warga tidak divonis bersalah, karena lahan yang disertifikatkan merupakan kawasan sempadan pantai dan muara sungai.

"Saat ini yang disertifikatkan sempadan pantai dan muara sungai. Sehingga tidak boleh disertifikatkan, karena itu tanah negara. Karena itu tanah negara, tak ada otoritas kami menggugat itu. Tapi Pemda Lombok Barat membela oknum pengusaha itu," kata Ismail.

2. Ibu hamil 6 bulan divonis penjara

Ibu hamil 6 bulan yang divonis kasus penggergahan lahan di Pantai Duduk Desa Batulayar Lombok Barat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Warga Dusun Batu Bolong Desa Batulayar Jamilah menambahkan warga sudah berjualan di Pantai Duduk sejak 2014. Setelah kawasan itu ramai dikunjungi wisatawan, lahan itu diklaim oleh pengusaha dari Mataram.

"Pedagang diminta membongkar lapak dagangannya bahkan sudah divonis penjara. Salah satunya ibu hamil 6 bulan, makanya dia stres. Mereka sudah divonis penjara, ibu ini jarang mau ngomong karena dia stres," kata Jamilah.

Warga meminta Bupati Lombok Barat dan Gubernur NTB turun untuk mengecek sempadan pantai yang disertifikatkan oknum pengusaha tersebut. Jumlah pedagang di daerah tersebut 50 orang lebih. Mereka telah jualan belasan tahun sejak 2014 lalu. Para pedagang juga tetap membayar retribusi kepada Pemda.

"Tuntutan warga, kita pingin sertifikat itu dibatalkan. Agar kami bisa jualan. Karena hanya di sana satu-satunya mata pencaharian kami untuk biaya anak sekolah," harap Jamilah.

Baca Juga: Korban Terseret Ombak di Lombok Timur Ditemukan di Sumbawa Barat

Berita Terkini Lainnya