Sempadan Pantai Dibuatkan Sertifikat, Warga Demo Kantor Gubernur NTB
Desak Gubernur ambil alih masalah tanah di Pantai Duduk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Puluhan warga Dusun Batu Bolong, Desa Batulayar, Kabupaten Lombok Barat menggeruduk Kantor Gubernur NTB, Senin (5/6/2023). Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga karena sempadan Pantai Duduk, Desa Batulayar yang menjadi lokasi mereka berjualan dibuatkan sertifikat oleh oknum pengusaha dari Kota Mataram.
Para pedagang Pantai Duduk dilaporkan atas kasus penggeregahan lahan dan 7 orang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram. Satu di antaranya adalah ibu hamil 6 bulan.
"Kepala Bakesbangpoldagri dan Pak Gubernur memang sudah menemui warga waktu itu. Tetapi mohon kepastiannya, masyarakat sudah divonis penjara," kata Koordinator Massa Aksi, Yusfa Ismail.
Baca Juga: 32 Mahasiswa dan Warga di Lombok Keracunan Usai Makan Nasi Bungkus
1. Sempadan pantai dan muara sungai disertifikatkan
Ismail menjelaskan warga yang berjualan di pinggir Pantai Duduk diminta membongkar lapak jualannya karena lahan diklaim oleh salah satu pengusaha. Hal yang membuat masyarakat heran, daerah yang disertifikatkan merupakan sempadan pantai dan muara sungai.
Sebanyak 7 pedagang sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Mataram dengan hukuman penjara 14 hari. Seharusnya, warga tidak divonis bersalah, karena lahan yang disertifikatkan merupakan kawasan sempadan pantai dan muara sungai.
"Saat ini yang disertifikatkan sempadan pantai dan muara sungai. Sehingga tidak boleh disertifikatkan, karena itu tanah negara. Karena itu tanah negara, tak ada otoritas kami menggugat itu. Tapi Pemda Lombok Barat membela oknum pengusaha itu," kata Ismail.
Baca Juga: Korban Terseret Ombak di Lombok Timur Ditemukan di Sumbawa Barat