TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rp1,7 Triliun Dana Pemda NTB 'Nganggur' di Bank 

Pemda diminta percepat belanja

ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)

Mataram, IDN Times - Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB menyebutkan jumlah dana pemerintah daerah (Pemda) di NTB yang mengendap di perbankan mencapai Rp1,7 triliun sampai Juni 2022. Diperlukan komitmen yang tinggi dari Pemprov NTB dan 10 Pemda Kabupaten/kota untuk percepatan belanja mengingat sudah memasuki semester II 2022.

Hal ini sangat diperlukan untuk membantu mengurangi dana yang menganggur untuk mendorong aktivitas perekonomian di masyarakat yang mulai pulih dari pandemik Covid-19. "NTB itu kita hitung sekitar Rp1,7 triliun," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB Sudarmanto di Mataram, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Lelang Merchandise Pembalap MotoGP Digelar Jelang WSBK Mandalika 

1. Kemenkeu langsung turun monitoring ke NTB

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan NTB Sudarmanto (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sudarmanto mengungkapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung turun ke NTB melakukan monitoring belum lama ini. Mereka turun ke Pemda Kabupaten/Kota yang jumlah dananya disinyalir banyak mengendap di bank seperti Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Utara.

Berdasarkan hasil klarifikasi, kata Sudarmanto, sebenarnya dana Pemda yang berasal dari transfer Pemerintah Pusat sudah ada yang dipakai tetapi belum dilaporkan. Meskipun ada dana APBD yang nganggur di bank sebesar Rp1,7 triliun di NTB. Tetapi Sudarmanto mengatakan NTB lumayan lebih baik dibandingkan daerah lain di Indonesia.

"Memang daerah-daerah yang belum menyerap dana Rp1,7 triliun karena kontraknya belum selesai, kegiatan belum dibayar. Dana ini untuk kegiatan rutin, gaji, belanja modal bukan DAK Fisik," terangnya.

2. Dua hal harus diperbaiki

Ilustrasi belanja online (IDN Times/Arief Rahmat)

Dikatakan ada dua hal yang harus diperbaiki Pemprov NTB dan 10 Pemda Kabupaten/Kota agar dana tidak menganggur di bank. Pertama, mempercepat pelaporannya dan kedua, mempercepat belanja atau pembayaran kegiatan yang telah dilaksanakan.

Ketika Menteri Keuangan merilis belanja APBN dan APBD, laporan dari seluruh Pemda sudah masuk. Ke depannya, kata Sudarmanto, Kemenkeu akan menyalurkan dana transfer sesuai kebutuhan bukan lagi dicairkan setiap bulan.

"Sekarang kita lagi bikin kebijakan bayarnya sesuai kebutuhan. Kalau butuhnya 10 kita kasih 10," tandas Sudarmanto.

Baca Juga: PK Ke-2 Dikabulkan MA, Lahan Hotel Pullman Mandalika Sah Milik ITDC 

Berita Terkini Lainnya