TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ribuan Pelamar PPPK Pemprov NTB Gugur Seleksi Administrasi 

Belasan formasi sepi peminat

Seleksi ASN PPPK di Ruang CAT BKD NTB. (dok. BKD NTB)

Mataram, IDN Times - Ribuan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov NTB tahun 2023 gugur pada tahap seleksi administrasi. Dari 7.672 pelamar yang mendaftar, sebanyak 5.029 pelamar yang memenuhi syarat.

Sebanyak 1.760 pelamar dinyatakan gugur alias tidak memenuhi syarat. Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat, Panitia Seleksi Daerah PPPK Pemprov NTB 2023, masih memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan mulai 19 - 21 Oktober 2023.

Baca Juga: Cetak Penghafal Alquran, Ponpes di Lombok ini Larang Santri Bawa HP 

1. Rincian formasi dan jumlah pelamar

Kepala BKD NTB Muhammad Nasir. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Muhammad Nasir, Sabtu (21/10/2023) menyebutkan jumlah formasi PPPK yang dibuka Pemprov NTB tahun 2023 sebanyak 2.031 formasi. Terdiri dari tenaga guru 1.335 formasi, tenaga kesehatan 523 formasi dan tenaga teknis 173 formasi.

Dari formasi tersebut, jumlah pelamar untuk formasi tenaga guru sebanyak 2.806 orang, tenaga kesehatan 1.878 orang dan tenaga teknis 2.988 orang. Sehingga total jumlah pelamar sebanyak 7.672 orang.

Kemudian dari jumlah pelamar 7.672 orang, sebanyak 6.789 orang yang submit. Terdiri dari formasi tenaga guru 2.719 orang, tenaga kesehatan 1.723 orang dan tenaga teknis 2.347 orang.

Selanjutnya, kata Nasir, sebanyak 5.029 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat. Dengan rincian formasi tenaga guru 2.399 orang, tenaga kesehatan 1.483 orang dan tenaga teknis 1.147 orang.

Sedangkan 1.760 pelamar yang gugur atau tidak memenuhi syarat terdiri dari formasi tenaga guru 320 orang, tenaga kesehatan 240 orang dan tenaga teknis 1.200 orang.

2. Penyebab pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat

ilustrasi surat lamaran kerja (pixabay.com/trudi1)

Nasir menyebutkan setidaknya ada 8 penyebab ribuan pelamar tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. Antara lain:

  1. Dokumen tidak asli atau fotokopian
  2. Surat lamaran tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan
  3. Ijazah tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan
  4. Poin pada surat pernyataan ada yang dihapus atau diubah
  5. STR sudah tidak berlaku
  6. Melamar pada formasi khusus, dengan lengalaman kerja di luar instansi pemerintah provinsi NTB minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus
  7. Pengalaman kerja kurang dari 2 tahun
  8. Pengalaman kerja tidak Relevan dengan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Pemprov NTB Mendeteksi Lima Ponpes Ajarkan Radikalisme 

Berita Terkini Lainnya