Pungut Uang Perpisahan, Kadis Dikbud NTB Ancam Copot Kepala Sekolah
Pungutan uang untuk perpisahan harus atas kesepakatan siswa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB melarang sekolah untuk melakukan pungutan uang perpisahan. Kepala Dinas Dikbud Provinsi NTB Aidy Furqan menegaskan apabila ada Kepala SMA/SMK dan SLB yang melakukan pungutan uang perpisahan maka akan dicopot.
Aidy mengatakan pihak sekolah hanya diperbolehkan memungut Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). "Kalau ada indikasi, ada kepala sekolah hobi mungut-mungut (uang perpisahan) saya berhentikan," ancam Aidy dikonfirmasi di Mataram, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga: Ombudsman NTB Ingatkan Pihak Sekolah Gak Pungut Uang Perpisahan
1. Kepala sekolah sudah diingatkan tidak lakukan pungutan
Aidy mengaku pihaknya baru mendengar ada sekolah yang memungut uang perpisahan. Padahal setiap ada rapat kerja bersama kepala sekolah selalu diingatkan tidak boleh memungut uang apapun selain BPP yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Kalaupun siswa mau perpisahan atau menggelar acara wisuda harus diserahkan ke OSIS atau alumni. Untuk mencegah adanya pungutan uang perpisahan, sebenarnya mekanisme yang dibuat sudah bagus. Di mana, biaya untuk perpisahan sudah termasuk di dalam BPP.
Baca Juga: Daftar Harga Tiket MXGP Samota, Termurah hingga Termahal