Polisi Tangguhkan Penahanan Korban Begal yang Jadi Tersangka di Lombok
Kepala Desa Ganti jadi penjamin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Polres Lombok Tengah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penangguhan penahanan terhadap M alias Amaq Santi yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua orang begal di Jalan Raya Desa Ganti, Minggu (10/4/2022).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan penangguhan penahanan memang menjadi hak tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana. Di mana, penangguhan penahanan dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya.
Baca Juga: Korban Begal Tersangka, Polda NTB: Overmacht Ditentukan oleh Hakim
1. Akomodir permohonan penangguhan penahanan
Oleh karena itu, Polres Lombok Tengah mengakomodir permohonan penangguhan penahanan tersangka. Dengan alasan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yang ada.
Amak Santi dipulangkan pada hari Rabu (13/4/2022) dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti selaku penjamin dari Amaq Santi.
Sebelumnya, Amaq Santi (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Polres Lombok Tengah. Amaq Santi terbukti membunuh dua orang begal di Jalan Raya Desa Ganti, Minggu (10/4/2022).
Dua korban yang terbunuh berinisial OWP (21) dan PN (30) merupakan warga Desa Beleka, Lombok Tengah. Keduanya bersama dua teman lainnya dan saat ini mereka juga sudah diamankan di Polres Lombok Tengah bersama-sama dengan Amaq Santi.
Baca Juga: Warga Demo Polisi Minta Amak Santi yang Bunuh Dua Begal Dibebaskan