TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyebar Video Call Mesum YouTuber Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi dalami motif pelaku

Penyebar video call mesum ditangkap polisi. (dok. Polres Lombok Tengah)

Lombok Tengah, IDN Times - Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah menangkap pelaku penyebar video call mesum inisial ME (22). Korban merupakan warga Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah yang juga seorang YouTuber.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama, dalam keterangannya, Sabtu (29/10/2022) mengatakan pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah adanya laporan dari korban. Pelaku sendiri berasal dari wilayah Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga: Video Call Mesum YouTuber di Lombok Tengah Tersebar, Warga Heboh!

1. Pelaku menyebarkan video call mesum di media sosial

Ilustrasi menonton video mesum (Unsplash.com/Charles)

Redho menjelaskan penangkapan pelaku menindaklanjuti keresahan masyarakat dengan beredarnya video asusila tersebut di media sosial. Pelaku sengaja merekam pada saat melakukan video call dengan korban, setelah itu ia menyebarkan foto dan video yang tidak senonoh tersebut melalui media sosial.

"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor," terang Redho.

Setelah menerima informasi dan laporan dari korban, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah menelusuri keberadaan pelaku. Berdasarkan jejak digitalnya, pelaku diketahui berada di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.

2. Pelaku ditangkap di Sumbawa

Pelaku penyebar video call mesum inisial ME (22) setelah ditangkap polisi. (dok. Polres Lombok Tengah)

Mengetahui keberadaan pelaku, Redho mengatakan Satreskrim Polres Lombok Tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa dan Polsek Labangka untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Tidak sampai 24 jam terduga pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. "Sementara motif pelaku masih kami dalami, mohon waktu," kata Redho.

Baca Juga: 148,85 Ton Logistik WSBK 2022 Telah Tiba di Lombok 

Berita Terkini Lainnya