Penjual Ditangkap, Polisi Sita 1.300 Butir Tramadol di Bima
Ribuan butir tramadol dikirim lewat jasa ekspedisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times - Tim Cobra Satuan Narkoba Polres Bima Kota seorang penjual obat-obatan jenis tramadol inisial BS (33) di rumahnya Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Senin (28/3/2022).
Penangkapan penjual obat terlarang oleh Tim Cobra merupakan gabungan Alpha dan Bravo yang dipimpin Katim Aipda Thaufarrahman dan Katim Aipda Awaluddin Syah Putra.
"Tim Cobra melajukan pengungkapan jual edar obat-obatan terlarang yang sudah dibatasi jual edarnya itu," Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin.
Baca Juga: Bahaya! Kerusakan Terumbu Karang di Gili Trawangan Sudah Parah
1. Dikirim lewat jasa ekspedisi
Tim Cobra Satuan Narkoba Polres Bima Kota sudah mencium terlebih dahulu adanya ribuan butir tramadol di salah satu ekspedisi. Polisi menelusuri kemana alamat penerima obat terlarang tersebut.
“Tim menelusuri ribuan tramadol dalam dos paketan itu sejak pagi di wilayah Sape, hingga diketahui akan diantar ke wilayah Wawo,” tutur Tamrin.
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri di Lombok Ditangkap Polisi karena Perzinahan