TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penjual Ditangkap, Polisi Sita 1.300 Butir Tramadol di Bima 

Ribuan butir tramadol dikirim lewat jasa ekspedisi

Penjual dan barang bukti tramadol diamankan polisi (Dok. Polres Bima Kota)

Kota Bima, IDN Times - Tim Cobra Satuan Narkoba Polres Bima Kota seorang penjual obat-obatan jenis tramadol inisial BS (33) di rumahnya Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Senin (28/3/2022).

Penangkapan penjual obat terlarang oleh Tim Cobra merupakan gabungan Alpha dan Bravo yang dipimpin Katim Aipda Thaufarrahman dan Katim Aipda Awaluddin Syah Putra.

"Tim Cobra melajukan pengungkapan jual edar obat-obatan terlarang yang sudah dibatasi jual edarnya itu," Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin.

Baca Juga: Bahaya! Kerusakan Terumbu Karang di Gili Trawangan Sudah Parah

1. Dikirim lewat jasa ekspedisi

unsplash.com/Gesina Kunkel

Tim Cobra Satuan Narkoba Polres Bima Kota sudah mencium terlebih dahulu adanya ribuan butir tramadol di salah satu ekspedisi. Polisi menelusuri kemana alamat penerima obat terlarang tersebut.

“Tim menelusuri ribuan tramadol dalam dos paketan itu sejak pagi di wilayah Sape, hingga diketahui akan diantar ke wilayah Wawo,” tutur Tamrin.

2. Telusuri pengiriman tramadol hingga rumah penerima

ilustrasi obat yang mengandung codeine (spunout.ie)

Tamrin mengatakan saat paket diantar ke rumah penerima, Tim Cobra Satuan Narkoba Polres Bima Kota langsung masuk ke rumah terduga penerima paketan. Kemudian langsung melakukan penggeledahan.

Saat digeladah Barang Bukti (BB) yang masih tersimpan di kotak langsung disita dan diamankan. Barang bukti tramadol berjumlah 1.300 butir atau 130 papan.

Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri di Lombok Ditangkap Polisi karena Perzinahan

Berita Terkini Lainnya