Penerimaan Pajak di NTB Tembus Rp4,99 Triliun hingga Juli 2024
Pendapatan negara mencapai Rp5,49 triliun hingga akhir Juli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat realisasi pendapatan negara hingga 31 Juli 2024 mencapai Rp5,49 triliun, atau sekitar 56,31 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp9,75 triliun. Pendapatan negara di NTB mengalami pertumbuhan sebesar 108,34 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kepala Kanwil DJPB Provinsi NTB, Ratih Hapsari Kusumawardani, menyampaikan bahwa penerimaan perpajakan menyumbang 91 persen dari total pendapatan negara hingga Juli 2024, dengan nilai mencapai Rp4,99 triliun.
"Di wilayah NTB, penerimaan perpajakan menyumbang 91 persen dari total penerimaan negara, sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menyumbang 9 persen atau sebesar Rp494,79 miliar," ujar Ratih dalam keterangannya di Mataram, Rabu (14/8/2024).
1. Pajak penghasilan capai Rp1,55 triliun
Ratih menjelaskan, pendapatan negara tersebut bersumber dari penerimaan perpajakan dan PNBP. Penerimaan pajak hingga 31 Juli 2024 tercatat mencapai Rp2,37 triliun atau 54,56 persen dari target sebesar Rp4,34 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 33,41 persen.
Berdasarkan jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) mendominasi dengan realisasi sebesar Rp1,55 triliun, diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp591,4 miliar.
"PPh memberikan kontribusi terbesar, sehingga pertumbuhan pajak secara keseluruhan tetap terjaga," jelasnya.
Peningkatan penerimaan PPh didukung oleh hampir semua jenis pajak penghasilan dan sektor-sektor terkait. Namun, PPN dan PPnBM mengalami penurunan pertumbuhan akibat peningkatan restitusi pada sektor konstruksi dan perdagangan.
Selama periode Januari hingga Juli 2024, tiga sektor usaha dengan kontribusi pajak terbesar di NTB adalah Sektor Administrasi Pemerintah dengan peran 28,28 persen, sektor Pertambangan 19,31 persen, dan sektor Perdagangan 12,83 persen.
Ratih menambahkan bahwa sektor Pertambangan mencatat pertumbuhan tertinggi, yakni 177,98 persen, didorong oleh pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pertambangan. Sektor Real Estate juga mencatat pertumbuhan sebesar 128 persen, berkat pembayaran royalti PPh Pasal 26 atas penyelenggaraan MotoGP 2023.
Baca Juga: Rekrutmen ASN 2024, Nasib 3.407 Honorer Tendik Pemprov NTB Tak Jelas