Pendaftaran Cakada, Bawaslu NTB Temukan Keterlibatan ASN dan Kades
Pelanggaran TSM, Cakada terancam didiskualifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan keterlibatan ASN dan kepala desa (kades) saat pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) di kabupaten/kota. Temuan tersebut setelah Bawaslu NTB berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota pada Rabu (28/8/2024) malam
"Pertama, dugaan keterlibatan kepala desa yang ikut aktif pada proses pendaftaran juga ada beberapa ASN," kata Komisioner Bawaslu NTB Suhardi dikonfirmasi IDN Times di Kantor KPU NTB, Kamis (29/8/2924).
1. Plat mobil dinas diganti
Suhardi menjelaskan modus yang digunakan ASN yaitu dengan mengganti plat mobil dinas. Mereka ikut mengantarkan Cakada yang mendaftar ke KPU.
"Penggunaan mobil dinas yang ditutupi identitasnya, platnya diganti. Itu berdasarkan hasil pengawasan teman-teman di lapangan," tuturnya.
Selain itu, ada juga pelibatan anak-anak ketika proses pendaftaran ke KPU. "Kami sudah instruksikan kepada seluruh Bawaslu kabupaten/kota untuk memplenokan hasil pengawasannya. Pleno ini oututnya apakah ini temuan atau tidak. Kalau itu temuan, Bawaslu akan melanjutkan ke proses penanganan pelanggaran," jelasnya.
Baca Juga: Diusung 10 Parpol, Iqbal-Dinda Jalan Kaki 1,7 Km Daftar ke KPU NTB