TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov NTB Setuju Moratorium Pacuan Kuda Joki Cilik 

Regulasi soal joki anak ditargetkan rampung tahun ini

Pacuan Kuda. (Dok. Pordasi).

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan setuju lomba pacuan kuda joki cilik dilakukan moratorium atau penghentian sementara. Moratorium dilakukan sampai keluarnya regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang sedang digodok Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama Pemda Kabupaten/Kota.

"Memang waktu rapat tanggal 18 Juli itu, sambil menunggu regulasinya kalau bisa moratorium dulu. Maka sebelum aturannya diundangkan sebaiknya moratorium dulu," kata Kepala Biro Hukum Setda NTB Ruslan Abdul Gani dikonfirmasi IDN Times, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: 7 Saksi Telah Diperiksa Terkait Dugaan Eksploitasi Joki Cilik di NTB 

1. Regulasi joki cilik ditargetkan rampung tahun ini.

Kepala Biro Hukum Setda NTB Ruslan Abdul Gani. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ruslan mengatakan regulasi terkait joki cilik ditargetkan dapat rampung pada tahun ini. Draf Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang joki cilik ini harus dibahas lintas OPD dan kabupaten/kota.

Draf Rapergub tentang joki cilik bukan hanya tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB. Tetapi juga perlu melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) NTB.

"Dinas Dikbud juga harus tampil. Dinas Pemuda dan Olahraga juga dilibatkan dan DP3AP2KB. Yang kita atur nanti itu persyaratan jadi joki. Jika tak memenuhi persyaratan jangan dilakukan," katanya.

2. Harus melibatkan kabupaten/kota

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Ruslan mengungkapkan draf regulasi terkait joki cilik ini memang pernah masuk ke Biro Hukum dari DP3AP2KB. Tetapi drafnya dikembalikan lagi untuk disempurnakan. Karena pembahasan draf Rapergub itu harus melibatkan kabupaten/kota, tokoh masyarakat, budayawan dan pihak terkait lainnya.

Tim penyusun draf Rapeegub itu juga harus melibatkan kabupaten/kota. Setelah dibahas, Bagian Hukum Kabupaten/kota harus menyosialisasikannya ke masyarakat. "Baru nanti diserahkan ke Biro Hukum untuk harmonisasi," terangnya.

Terkait dengan Bupati Bima yang telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan joki cilik. Ruslan mendorong agar dibuat menjadi Peraturan Bupati (Perbup). Ruslan menjelaskan Pemprov NTB tidak bisa membuat regulasinya duluan karena ini adalah aturan yang harus ditaati semua kabupaten/kota.

"Maka harus dibahas bersama-sama. Karena aturan itu syaratnya diterima masyarakat dan dapat dilaksanakan. Jangan sampai kita buat aturan tapi tak bisa dilaksanakan kan susah. Untuk itu perlu duduk bersama menyusun materinya," tandasnya.

Baca Juga: Warga Lombok Siap-siap! Pembangunan Kereta Gantung Rinjani Makin Dekat

Berita Terkini Lainnya