Pemprov NTB Setuju Moratorium Pacuan Kuda Joki Cilik
Regulasi soal joki anak ditargetkan rampung tahun ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan setuju lomba pacuan kuda joki cilik dilakukan moratorium atau penghentian sementara. Moratorium dilakukan sampai keluarnya regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang sedang digodok Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama Pemda Kabupaten/Kota.
"Memang waktu rapat tanggal 18 Juli itu, sambil menunggu regulasinya kalau bisa moratorium dulu. Maka sebelum aturannya diundangkan sebaiknya moratorium dulu," kata Kepala Biro Hukum Setda NTB Ruslan Abdul Gani dikonfirmasi IDN Times, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: 7 Saksi Telah Diperiksa Terkait Dugaan Eksploitasi Joki Cilik di NTB
1. Regulasi joki cilik ditargetkan rampung tahun ini.
Ruslan mengatakan regulasi terkait joki cilik ditargetkan dapat rampung pada tahun ini. Draf Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang joki cilik ini harus dibahas lintas OPD dan kabupaten/kota.
Draf Rapergub tentang joki cilik bukan hanya tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB. Tetapi juga perlu melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) NTB.
"Dinas Dikbud juga harus tampil. Dinas Pemuda dan Olahraga juga dilibatkan dan DP3AP2KB. Yang kita atur nanti itu persyaratan jadi joki. Jika tak memenuhi persyaratan jangan dilakukan," katanya.
Baca Juga: Warga Lombok Siap-siap! Pembangunan Kereta Gantung Rinjani Makin Dekat