TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pedagang Sayur Asal Mataram Tertangkap Jualan Sabu di Lombok Barat

Polisi amankan 5,64 gram sabu dan uang tunai Rp445 ribu

Pedagang sayur inisial AH yang ditangkap karena jualan sabu. (Dok. Polres Lombok Barat)

Lombok Barat, IDN Times - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat meringkus seorang pria inisial AH (29) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Terduga pelaku yang berprofesi sebagai pedagang sayur asal Lingkungan Gerung Butun Barat Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram ini ditangkap di Labuapi Lombok Barat, Kamis (4/8/2022).

Dalam penangkapan ini polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 5,64 gram. Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi membenarkan penangkapan terduga pelaku inisial AH tersebut.

“Penangkapan terhadap AH, yang kesehariannya sebagai pedagang sayur ini, dengan dugaan sebagai Penjual dan pengedar narkotika jenis sabu. Dengan ditemukannya barang bukti jenis sabu dengan berat 5,64 gram, yang makin memperkuat dugaan ini,” kata Faisal, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga: Hilang Dekat Jalur Kapal Tanker, Nelayan Lombok Belum Ditemukan 

1. TKP sering dijadikan tempat transaksi sabu

Barang bukti sabu yang diamankan polisi. (Dok. Polres Lombok Barat)

Faisal menjelaskan tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat menangkap AH di Jalan Raya Bengkel, Dusun Bengkel Timur Mekar, Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi yang diterima masyarakat sekitar pukul 15.00 Wita.

"Yang menginformasikan bahwa di Tempat Kejadian Perkara sering terjadi atau dijadikan tempat teransaksi narkotika jenis sabu,” ungkap Faisal.

2. Sabu disimpan dalam bungkus rokok

Barang bukti yang diamankan polisi. (Dok. Polres Lombok Barat)

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penangkapan. Polisi menangkap dan mengamankan satu orang terduga, yang menggunakan sepeda motor inisial AH.

Polisi juga mengamankan satu bungkus rokok Surya 12. Setelah dioeriksa, ternyata berisi satu klip plastik transparan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,64 gram.

Saat penangkapan, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat memastikan bahwa sebelum proses penggeledahan, telah menghadirkan saksi dari masyarakat umum. Di antaranya, saksi dari aparatur desa, dan seorang warga setempat.

“Dalam penangkapan ini, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,64 gram beserta barang bukti lainnya,” imbuhnya.

Baca Juga: Balap 'GT World Challenge Asia' 2022 di Sirkuit Mandalika Dibatalkan 

Berita Terkini Lainnya