Pedagang Sayur Asal Mataram Tertangkap Jualan Sabu di Lombok Barat
Polisi amankan 5,64 gram sabu dan uang tunai Rp445 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Barat, IDN Times - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat meringkus seorang pria inisial AH (29) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Terduga pelaku yang berprofesi sebagai pedagang sayur asal Lingkungan Gerung Butun Barat Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram ini ditangkap di Labuapi Lombok Barat, Kamis (4/8/2022).
Dalam penangkapan ini polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 5,64 gram. Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi membenarkan penangkapan terduga pelaku inisial AH tersebut.
“Penangkapan terhadap AH, yang kesehariannya sebagai pedagang sayur ini, dengan dugaan sebagai Penjual dan pengedar narkotika jenis sabu. Dengan ditemukannya barang bukti jenis sabu dengan berat 5,64 gram, yang makin memperkuat dugaan ini,” kata Faisal, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga: Hilang Dekat Jalur Kapal Tanker, Nelayan Lombok Belum Ditemukan
1. TKP sering dijadikan tempat transaksi sabu
Faisal menjelaskan tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat menangkap AH di Jalan Raya Bengkel, Dusun Bengkel Timur Mekar, Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi yang diterima masyarakat sekitar pukul 15.00 Wita.
"Yang menginformasikan bahwa di Tempat Kejadian Perkara sering terjadi atau dijadikan tempat teransaksi narkotika jenis sabu,” ungkap Faisal.
Baca Juga: Balap 'GT World Challenge Asia' 2022 di Sirkuit Mandalika Dibatalkan