Orang Tua Siswa di Mataram Resah Diminta Teken Persetujuan Vaksinasi
Dinas Pendidikan Kota Mataram diminta lakukan pengawasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pelaksanaan vaksinasi covid-19 untuk anak usia 6 - 11 tahun di Kota Mataram yang dimulai awal bulan Januari 2022 diwarnai keresahan sejumlah orang tua siswa. Hal ini terjadi karena pihak sekolah memberikan formulir syarat persetujuan siswa yang di dalam surat tersebut memuat klausul yang meminta orang tua /wali siswa tidak akan menyalahkan atau menuntut petugas yang melakukan tindakan medis atau pihak sekolah.
Sejak dilaksanakannya proses vaksinasi COVID – 19 untuk anak usia 6 - 11 tahun, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB menerima sejumlah keluhan orang tua siswa terkait surat masalah persetujuan yang diberikan pihak sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Mataram.
"Atas dasar tersebut Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan insiatif atas prakarsa sendiri untuk melakukan serangkaian pemeriksaan dengan turun ke sejumlah sekolah di Kota Mataram," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB Adhar Hakim di Mataram, Jumat (4/2/2022)
Baca Juga: Gubernur Tekankan Vaksinasi di Lombok Tengah Harus 100 Persen
1. Sekolah meminta orang tua tandatangani surat persetujuan vaksinasi
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Mataram. Dari hasil pemeriksaan ke sejumlah sekolah, ditemukan fakta sejumlah sekolah meminta orang tua untuk menandatangani surat persetujuan, setuju atau tidak setuju anaknya divaksinasi.
Dalam surat persetujuan tersebut ada sekolah yang mencantumkan klausul orang tua /wali siswa tidak akan menyalahkan atau menuntut petugas yang melakukan tindakan medis atau pihak sekolah. Bahkan ada juga surat persetujuan yang menggunakan materai.
"Ombudsman juga mendapatkan fakta adanya surat persetujuan yang menggunakan kop sekolah dan ada juga yang tidak," ungkap Adhar.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Mataram Tembus Rp20 Ribu