TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

NTB Terima Kiriman 36 Jenazah TKI dari Luar Negeri sejak Januari 2023

Hampir 99 persen merupakan TKI ilegal

Peti jenazah almarhumah Irma Lestari, TKI NTB korban gempa Turki. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Dalam kurun waktu tiga bulan atau triwulan I 2023, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan kiriman sebanyak 36 jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri. Dari 36 TKI NTB yang meninggal dunia di luar negeri, 99 persen merupakan TKI unprosedural atau ilegal.

"Dari 36 meninggal dunia ini hampir 99 persen mereka ini berangkat unprosedural. Mereka meninggal dunia, rata-rata penyebabnya wajar. Kemudian ada yang kecelakaan, tapi dia bukan kecelakaan kerja. Namun rata-rata ini korban meninggal wajar karena sakit," terang Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB Mangiring Hasoloan Sinaga di Mataram, Jumat (14/4/2023) sore.

Baca Juga: Cek Rekening! THR ASN di NTB Sudah Cair, Totalnya Rp139,47 Miliar  

1. 6.941 TKI NTB dipulangkan dari luar negeri

Kepala BP3MI NTB Mangiring Hasoloan Sinaga . (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sinaga menyebutkan selama triwulan I 2023, sebanyak 6.491 TKI NTB dipulangkan dari luar negeri. Mayoritas TKI yang dipulangkan karena habis kontrak sebanyak 5.219 orang. Kemudian, cuti 15 orang, pencegahan 84 orang, deportasi 36 orang, meninggal dunia 36 orang dan sakit 14 orang.

Tiga besar negara penempatan TKI yang dipulangkan, yaitu Malaysia sebanyak 5.863 orang, Saudi Arabia 456 orang dan Uni Emirat Arab 175 orang. Sedangkan daerah asal TKI yang dipulangkan yaitu Lombok Timur sebanyak 3.467 orang, Lombok Tengah 2.189 orang dan Lombok Barat 697 orang.

2. Tetap dibantu untuk mendapatkan haknya

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah)

Sinaga mengatakan terlepas dari apakah TKI yang meningal itu tidak prosedural. Namun pihaknya akan membantu agar TKI tersebut mendapatkan haknya. BP3MI NTB akan membantu melacak TKI yang meninggal itu di Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko PMI).

"Kami cek di Sisko PMI, kalau dulu terdaftar kita dorong untuk mendapatkan haknya sesuai BPJS Tenaga Kerjaan. Tapi biasanya, kalau dia berangkat resmi P3MI yang berurusan dengan kami, bukan perwakilan kita yang ada di luar negeri P3MI langsung ngasih tahu kita," terangnya.

Jika TKI yang meninggal berangkat secara legal atau berangkat secara resmi tetapi kontraknya sudah habis dan mengalami permasalahan, biasanya perwakilan yang berada di luar negeri yang menghubungi BP3MI NTB. TKI akan tetap mendapatkan haknya apabila masa asuransinya masih berlaku.

"Bisa kita bantu klaim BPJS-nya. Kalau masih masa asuransinya, mereka berhak menerima santunan atau klaim asuransi," ucap Sinaga.

Baca Juga: 7 Desa di Lingkar KEK Mandalika akan Disulap Jadi Kampung Homestay  

Berita Terkini Lainnya