TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

NTB Raih WTP 11 Kali, Pemotongan Hibah dan Bansos Jadi Temuan BPK 

Penggunaan dana BOS juga menyalahi ketentuan

Gubernur NTB Zulkieflimansyah menerima laporan hasil pemeriksaan LKPD 2021 dari Kepala Perwakilan BPK NTB Ade Iwan Ruswana, Jumat (20/5/2022) (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021. Pemprov NTB meraih opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak LKPD 2011.

Meskipun telah meraih WTP secara berturut-turut 11 kali, namun bukan berarti tidak ada permasalahan. BPK menemukan adanya pemotongan dana hibah dan bansos. Selain itu, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jenjang SMA/SMK menyalahi ketentuan.

"Tetapi permasalahan yang ada masih dalam koridor kewajaran," kata Kepala BPK Perwakilan NTB Ade Iwan Ruswana di Kantor DPRD NTB, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Melarang Ekspor Produksi Jagung NTB 

1. Dana hibah dan bansos dipotong oleh oknum

Ilustrasi Dana Bansos. IDN Times/ istimewa

Ade menyebutkan ada empat permasalahan yang ditemukan BPK dalam LKPD Pemprob NTB tahun anggaran 2021. Pertama, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah dan bansos belum memadai. BPK mendorong Pemprov NTB agar menyempurnakan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang mengatur pemberian sanksi bagi penerima hibah dan bantuan keuangan yang tidak melaporkan pertanggungjawaban.

Serta menyusun mekanisme untuk meminimalisir adanya potongan dana bantuan hibah dan bansos. "Karena di lapangan kita melihat sana sini ada pemotongan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," kata Ade.

Kedua, terkait pengelolaan dana BOS di beberapa SMA/SMK yang belum tertib. Diantaranya, penggunaan dana BOS belum didukung bukti pertanggungjawaban yang valid, penggunaan dana BOS menyalahi ketentuan untuk yang bukan peruntukannya.
Serta laporan penggunaan dana BOS terlambat disampaikan. BPK mendorong agar Pemprov NTB memperbaiki kinerja dana BOS dan memonitor penggunaan dana BOS melalui aplikasi yang telah ditetapkan.

"BPK merekomendasikan pengembalian beberapa penggunaan dana BOS dan menghentikan penggunaan dana BOS yang bukan peruntukannya," tegas Ade.

2. Penyertaan modal tidak jelas kepemilikan dan keberadaannya

Rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan LKPD Pemprov NTB 2021 (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain itu, penyertaan modal Pemprov NTB pada PT Suara Nusa Media Pratama (SNMP) dan Sire Development Corporation (STDC) tidak jelas kepemilikan dan keberadaannya. BPK meminta agar Pemprov NTB melakukan pengujian secara tuntas terhadap legalitas dan penilaian atas penyertaan modal pada SNMP dan STDC.

Sehingga memiliki dasar yang memadai untuk mencatat, menyajikan atau menghapusbukukan investasi permanen pada PT. SNMP pada neraca.

Selain itu pada PT. STDC sudah tak beroperasi dan memberikan kontribusi yang menguntungkan. Pemprov NTB agar mempertimbangkan pencabutan Perda pendirian PT. STDC dan menghapusbukukan investasi permanen pada neraca.

Penyelesaian proses likuidasi PT Daerah Maju Bersaing (DMB) yang berlarut-larut juga menjadi temuan BPK sehingga pemenuhan hak dan kewajiban para pemegang saham terbengkalai. BPK merekomendasikan Gubernur NTB selaku pemegang saham untuk berkoordinasi dengan para pemegang saham lainnya agar secara tegas memerintahkan Tim Likuidator PT DMB untuk melaksanakan proses percepatan likuidasi yang sudah berlangsung sejak 2019.

Baca Juga: Event "Track Day" di Sirkuit Mandalika, Harga Tiket Rp10 Ribu 

Berita Terkini Lainnya