NTB Raih WTP 11 Kali, Pemotongan Hibah dan Bansos Jadi Temuan BPK
Penggunaan dana BOS juga menyalahi ketentuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021. Pemprov NTB meraih opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak LKPD 2011.
Meskipun telah meraih WTP secara berturut-turut 11 kali, namun bukan berarti tidak ada permasalahan. BPK menemukan adanya pemotongan dana hibah dan bansos. Selain itu, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jenjang SMA/SMK menyalahi ketentuan.
"Tetapi permasalahan yang ada masih dalam koridor kewajaran," kata Kepala BPK Perwakilan NTB Ade Iwan Ruswana di Kantor DPRD NTB, Jumat (20/5/2022).
Baca Juga: Pemerintah Pusat Melarang Ekspor Produksi Jagung NTB
1. Dana hibah dan bansos dipotong oleh oknum
Ade menyebutkan ada empat permasalahan yang ditemukan BPK dalam LKPD Pemprob NTB tahun anggaran 2021. Pertama, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah dan bansos belum memadai. BPK mendorong Pemprov NTB agar menyempurnakan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang mengatur pemberian sanksi bagi penerima hibah dan bantuan keuangan yang tidak melaporkan pertanggungjawaban.
Serta menyusun mekanisme untuk meminimalisir adanya potongan dana bantuan hibah dan bansos. "Karena di lapangan kita melihat sana sini ada pemotongan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," kata Ade.
Kedua, terkait pengelolaan dana BOS di beberapa SMA/SMK yang belum tertib. Diantaranya, penggunaan dana BOS belum didukung bukti pertanggungjawaban yang valid, penggunaan dana BOS menyalahi ketentuan untuk yang bukan peruntukannya.
Serta laporan penggunaan dana BOS terlambat disampaikan. BPK mendorong agar Pemprov NTB memperbaiki kinerja dana BOS dan memonitor penggunaan dana BOS melalui aplikasi yang telah ditetapkan.
"BPK merekomendasikan pengembalian beberapa penggunaan dana BOS dan menghentikan penggunaan dana BOS yang bukan peruntukannya," tegas Ade.
Baca Juga: Event "Track Day" di Sirkuit Mandalika, Harga Tiket Rp10 Ribu