NTB Gratiskan Balik Nama Kendaraan Plat Luar Daerah
700 ribu kendaraan nunggak bayar pajak bertahun-tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pelat luar daerah. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB mencatat ada belasan ribu unit kendaraan pelat luar daerah di NTB.
Potensi pendapatan yang hilang dengan dikeluarkannya kebijakan ini sekitar Rp10 hingga Rp15 miliar. Namun, NTB akan mendapatkan potensi pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih dari Rp20 miliar.
Baca Juga: 1.200 Kru dan Pembalap MXGP Akan Menginap di Samota
1. Diberlakukan mulai 13 April - 31 Juli
Kepala Bappenda NTB Amry Rakhman mengatakan, kebijakan pemberian insentif pajak untuk kendaraan plat luar NTB berupa pembebasan bea balik nama. Ia menyebut jumlah kendaraan pelat luar daerah di NTB sekitar belasan ribu unit.
"Dengan kita bebaskan bea balik namanya, nanti kendaraan itu menjadi pelat NTB. Sehingga kita dapat penerimaan dari PKB. Dengan kita bebaskan maka kendaraan itu terdaftar di kita. Maka kita peroleh PKB," jelas Amry, Minggu (17/4/2022).
Baca Juga: Aneka Kuliner Berbuka Puasa Tersedia di Pesona Khazanah Ramadan NTB