NTB Akan Terapkan UU TPPU Jerat Pemodal Besar Kasus Ilegal Logging
Pemodal besar modali pelaku ilegal logging kayu sonokeling
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB akan mulai menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat pemodal besar yang terlibat dalam kasus ilegal logging.
Penyidik Dinas LHK Provinsi NTB telah diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan untuk menjerat pelaku dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, selain UU Kehutanan.
"Kita sudah berwenang melakukan penyidikan kasus TPPU yang bersumber dari ilegal logging atau pemanfaatan sumber daya alam secara ilegal," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas LHK Provinsi NTB Astan Wirya dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Sabtu (4/6/2022).
Baca Juga: PPATK Deteksi Belasan Ribu Transaksi Uang Mencurigakan di NTB
1. Pencucian uang dalam kasus ilegal logging
Astan mengungkapkan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ilegal logging cukup besar. Terutama kayu hasil ilegal logging untuk kebutuhan ekspor seperti sonokeling.
Para pemodal besar dari Jawa Timur, Jakarta dan Tangerang biasanya memodali pelaku di lapangan yang melakukan ilegal logging.
"Kayak kasus ilegal logging kayu sonokeling. Itu untuk kebutuhan ekspor luar negeri ke Asia Barat Daya, pemodalnya dari luar. Uangnya ada dulu, sudah ready baru cari kayu," tuturnya.
Tahun-tahun sebelumnya, kata Astan, penyidik kesulitan menjerat para pemodal besar dengan UU TPPU. Karena penyidik Dinas LHK NTB belum ada kewenangan dan hanya menggunakan UU Kehutanan untuk menjerat pelaku ilegal logging.
Baca Juga: MXGP Samota Segera Digelar, Penjualan Tiket Online sampai 20 Juni 2022