TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mendagri Tunjuk 5 Pejabat Pemprov NTB Jadi Pjs Bupati/Wali Kota

Pjs diminta jaga kondusivitas daerah netralitas ASN

Pj Gubernur NTB Hassanudin mengukuhkan lima pejabat menjadi Pjs Bupati/Wali Kota di NTB, Selasa (24/9/2024) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk lima pejabat eselon II Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Wali Kota.

Penunjukan lima pejabat Pemprov NTB itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3819 Tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati/Wali Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Penunjukan lima pejabat tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota yang maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2024. Kelima pejabat Pemprov NTB akan mengemban amanah sebagai Pjs Bupati/Wali Kota mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Kelima Pjs Bupati/Wali Kota dikukuhkan Pj Gubernur NTB Hassanudin di Graha Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur NTB, Selasa (24/9/2024) sore.

1. Daftar lima pejabat Pemprov NTB yang ditunjuk menjadi Pjs Bupati/Walikota

Ada pun nama-nama lima pejabat Pemprov NTB yang ditunjuk Mendagri Tito Karnavian sebagai Pjs Bupati/Wali Kota di NTB, antara lain:

  1. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB Abdul Azis sebagai Pjs Bupati Lombok Tengah
  2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Julmansyah sebagai Pjs Bupati Sumbawa Barat
  3. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB Najamuddin sebagai Pjs Bupati Sumbawa
  4. Kepala Dinas Perdagangan Baiq Nelly Yuniarti sebagai Pjs Bupati Dompu
  5. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi NTB Tri Budiprayitno sebagai Wali Kota Mataram.

Baca Juga: Nomor Urut Cagub NTB: Rohmi-Firin 1, Zul-Uhel 2 dan Iqbal-Dinda 3

2. Pjs Bupati/Wali Kota melaksanakan tugas selama masa kampanye calon kepala daerah

Pj Gubernur NTB Hassanudin mengatakan lima Pjs Bupati/Wali Kota melaksanakan tugas Bupati dan Wali Kota yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara. Karena mereka melaksanakan kampanye sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota pada Pemilukada 2024.

"Akan melaksanakan tugas sebagai Penjabat Sementara Bupati/Wali Kota selama masa kampanye Pemilukada 2024 dari tanggal 25 September sampai 23 November 2024. Berarti dua bulan kurang dua hari," kata Hassanudin.

3. Jaga kondisvitas daerah dan netralitas ASN

Hassanudin meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memberikan dukungan kepada Pjs Bupati/Wali Kota. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tetap berjalan lancar.

Eks Pj Gubernur Sumatera Utara ini menekankan kepada lima Pjs Bupati/Wali Kota agar menjaga kondusivitas daerah pada pelaksanaan Pilkada 2024. Tidak kalah pentingnya, para Pjs Bupati/Wali Kota diminta menjaga netralitas ASN di Pilkada 2024.

"Selalu saya katakan boleh di mana-mana tapi jangan kemana-mana. Bagaimana menjadi contoh. Bagaimana amanah itu kita laksanakan penuh tanggungjawab," tandas Hassanudin.

Baca Juga: Tak Diloloskan, Pelamar CPNS Pemprov NTB Ramai-ramai Ajukan Sanggahan

Berita Terkini Lainnya