Maju Pilgub NTB, Lalu Iqbal Ajukan Pengunduran Diri sebagai ASN Kemlu
Tim Hukum Pasangan Iqbal-Dinda datangi KPU NTB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Bakal Calon Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) karena maju dalam kontestasi Pilgub NTB 2024.
Eks Duta Besar Indonesia untuk Turki itu maju Pilgub NTB berpasangan dengan Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri. Hal itu diungkapkan Ketua Tim Hukum Pasangan Iqbal-Dinda, Nasrullah usai bertemu Komisioner KPU NTB di Mataram, Senin (29/7/2024).
"Iya, sudah mengajukan pengunduran diri," kata Nasrullah.
1. Status ASN belum hilang
Nasrullah menjelaskan pengajuan surat pengunduran diri bukan berarti status ASN Lalu Iqbal yang saat ini menjadi Juru Bicara (Jubir) Kemlu langsung hilang. Status ASN Lalu Iqbal akan hilang setelah resmi ditetapkan sebagai Calon Gubernur NTB oleh KPU.
Selain itu, masalah administrasi pengunduran diri seorang ASN bukan ditangani satu instansi. Proses pengunduran diri itu diproses oleh sejumlah instansi yang berbeda.
"Sudah ada batas waktu yang ditetapkan KPU untuk batas pengunduran diri, kalau tidak salah sampai lima hari setelah penetapan pasangan calon," jelasnya.
Baca Juga: Kejati NTB Atensi Molornya Pengerjaan Proyek Bendungan Meninting