TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Maju Pilgub NTB, Lalu Iqbal Ajukan Pengunduran Diri sebagai ASN Kemlu

Tim Hukum Pasangan Iqbal-Dinda datangi KPU NTB

Bakal Calon Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.(IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Bakal Calon Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) karena maju dalam kontestasi Pilgub NTB 2024.

Eks Duta Besar Indonesia untuk Turki itu maju Pilgub NTB berpasangan dengan Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri. Hal itu diungkapkan Ketua Tim Hukum Pasangan Iqbal-Dinda, Nasrullah usai bertemu Komisioner KPU NTB di Mataram, Senin (29/7/2024).

"Iya, sudah mengajukan pengunduran diri," kata Nasrullah.

1. Status ASN belum hilang

Nasrullah menjelaskan pengajuan surat pengunduran diri bukan berarti status ASN Lalu Iqbal yang saat ini menjadi Juru Bicara (Jubir) Kemlu langsung hilang. Status ASN Lalu Iqbal akan hilang setelah resmi ditetapkan sebagai Calon Gubernur NTB oleh KPU.

Selain itu, masalah administrasi pengunduran diri seorang ASN bukan ditangani satu instansi. Proses pengunduran diri itu diproses oleh sejumlah instansi yang berbeda.

"Sudah ada batas waktu yang ditetapkan KPU untuk batas pengunduran diri, kalau tidak salah sampai lima hari setelah penetapan pasangan calon," jelasnya.

Baca Juga: Kejati NTB Atensi Molornya Pengerjaan Proyek Bendungan Meninting

2. Surat pernyataan mengundurkan diri dari ASN dilampirkan saat mendaftar ke KPU

Nasrullah menambahkan pada saat pendaftaran ke KPU, surat pernyataan mengundurkan diri sebagai ASN menjadi salah satu persyaratan yang dilampirkan. Selain itu juga dilampirkan bukti surat pengajuan pengunduran diri sebagai ASN.

Bukti surat pengajuan pengunduran diri itu untuk menegaskan bahwa benar calon bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN. "Maka dokumen-dokumen itu menjadi syarat mutlak," terang Nasrullah.

Nasrullah menyatakan semua proses telah diantisipasi dari awal. Supaya tidak ada celah yang berdampak pada persoalan hukum di kemudian hari. Untuk itu, Tim Hukum Pasangan Iqbal-Dinda mendatangi KPU NTB untuk berdiskusi mengenai persyaratan-persyaratan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2024.

"Banyak hal kami diskusikan untuk mencegah potensi yang berakibat buruk di kemudian hari," tandas Nasrullah.

Berita Terkini Lainnya