TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lombok Tengah Tutup Pasar Ternak karena Wabah PMK

Ditreskrimsus Polda NTB turun tangan

Aktivitas jual beli sapi di Pasar Ternak Selagalas Kota Mataram, Kamis (12/5/2022) (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Wabah penyakit mulut dan kaki (PMK) terkonfirmasi menjangkiti ternak sapi di Desa Kelebuh Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari 6 sampel yang diuji di Laboratorium Balai Besar Veteriner Denpasar, 5 sampel dinyatakan positif PMK.

Polisi akan melakukan antisipasi penjualan ternak sakit yang diduga mengalami PMK guna menghindari penyebaran yang lebih luas."Kita akan melakukan penutupan sementara pasar hewan sebagaimana Surat Edaran Bupati yang akan diterbitkan," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam keterangannya, Jumat (13/5/2022).

Baca Juga: Sapi Terserang Virus PMK, Lombok Ditutup untuk Lalu Lintas Ternak 

1. Ditreskrimsus Polda NTB dan Satreskrim Polres Lombok Tengah turun tangan

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (IDN Times/Dok.Polda NTB)

Ditreskrimsus Polda NTB dan Satreskrim Polres Lombok Tengah turun tangan membantu Pemda Lombok Tengah menanggulangi penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan yang terjadi di sejumlah kandang kolektif Kelompok Tani Ternak. Artanto mengatakan sapi yang terjangkit PMK terdapat di dua kandang kelompok tani ternak yang ada di Lombok Tengah.

Yakni kandang kolektif Kelompok Tani Tunas Urip, Dusun Pejongah,Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, dan Kandang kolektif, Kelompok Tani Raju Rame, Dusun Palak, Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.

"Kita akan bantu pemerintah menangani kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak para petani ini," ujar Artanto.

2. Karantina hewan yang terjangkit PMK

Polisi meninjau lokasi ternak sapi yang terjangkit PMK di Lombok Tengah (Dok. Polda NTB)

PMK merupakan penyakit menular. Jika tidak segera ditangani, akan menyebar ke ternak yang lain. Solusi sementara yang ditawarkan Polda NTB untuk kasus PMK yakni karantina hewan yang terjangkit agar tidak menyebar.

"Sementara belum ditemukan solusinya, kita harus karantina Hewan yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ini," kata Artanto.

Artanto menjelaskan PMK adalah penyakit hewan menular bersifat akut yang disebabkan oleh virus type A dari Famili Picornaviridae genus Apthohirus yang menyerang hewan berkuku genap seperti Sapi, Kerbau, Kambing dan Domba.

Tanda klinis penyakit PMK adalah deman tinggi (39-410c), keluar lendir berlebihan dari mulut dan berbusa, luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah. Kemudian ternak tidak mau makan, pincang, luka pada kaki berakhir dengan lepasnya kuku, sulit berdiri,gemetar dan hewan ternak bernafas lebih cepat.

"Situasi penyakit PMK di Indonesia sejak tahun 1986 telah dinyatakan bebas dari penyakit PMK dan telah diakui oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) sebagai negara bebas penyakit PMK pada tahun 1990," jelasnya.

Baca Juga: AMNT Akan Bebaskan 300 Hektare untuk Industri Turunan Smelter 

Berita Terkini Lainnya