TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Atensi Dugaan Kebocoran Retribusi Daerah di Pelabuhan Bangsal

Kepala Dishub NTB tanggapi temuan KPK

Public boat di Pelabuhan Bangsal Lombok Utara yang melayani wisatawan ke Gili Trawangan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi dugaan kebocoran retribusi daerah di Pelabuhan Bangsal, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelabuhan Bangsal yang menjadi pintu masuk wisatawan ke Gili Trawangan, Meno dan Air alias Gili Tramena berada di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB.

Pelabuhan Bangsal dan Pelabuhan Carik di Lombok Utara diserahkan ke Pemprov NTB oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Oktober 2023. Sejak diserahkan, pengelolaannya di bawah Dishub Provinsi NTB.

KPK menyoroti Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dishub NTB dengan Koperasi Karya Bahari terkait penarikan retribusi di Pelabuhan Bangsal.

"Bagaimana itu payung hukumnya. Apa bisa langsung PKS sampai MoU, dan diduga ada temuan-temuan yang belum disetorkan," kata Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria.

1. Tunggu hasil audit

Pada Jumat (16/8/2024), KPK menggelar rapat koordinasi dengan Pemprov NTB. Dian menyoroti banyaknya potensi pendapatan daerah yang tidak bisa dimaksimalkan. Padahal, dalam setahun, kawasan Gili Tramena dikunjungi sekitar 700 ribu wisatawan.

"Jadi Gili Tramena dari 700 ribu pengunjung setahun, Pemda cuma dapat kecil, target Rp5 miliar. Belum lagi retribusi di Dishub yang sedang diaudit. Kita tunggu hasil audit," tegas Dian.

Asisten II Setda NTB Fathul Gani memberikan atensi terhadap temuan KPK tersebut. Ia mengatakan akan memanggil Dishub NTB, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (Bappenda) NTB dan Inspektorat sebagai tindaklanjut temuan KPK.

"Ini hasil evaluasi KPK. Kita akan cermati, segera kita cek. Kalau menyalahi aturan kita lakukan audit. Ada inspektorat, ada APIP (aparat pengawas intern pemerintah)," jelas Fathul dikonfirmasi, Senin (19/8/2024).

Baca Juga: Pemda NTB Buka 1.696 Lowongan CPNS, Cek Formasi dan Syaratnya!

2. Kepala Dishub NTB sebut PKS untuk mengisi kekosongan payung hukum

Terpisah, Kepala Dishub Provinsi NTB Lalu Moh. Faozal menjelaskan PKS dengan Koperasi Karya Bahari untuk penarikan retribusi di Pelabuhan Bangsal untuk mengisi kekosongan regulasi daerah. Pada 2023, belum ada Perda tentang Retribusi. Pemprov NTB baru menyelesaikan Perda Retribusi pada 2024.

"Itu kan mengisi kekosongan karena belum ada perdanya kemarin. Ketimbang tidak ada penamaan soal pengaturan parkir dan lain-lain kita berikan kepada Koperasi Karya Bahari untuk mengelola. Tapi uangnya sudah ada jalurnya. Mereka sudah setor tiap hari, ndak ada yang tidak. Tinggal nanti kita sesuaikan lagi dengan Perda yang ada sekarang," jelas Faozal.

Berita Terkini Lainnya