TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati NTB Atensi Molornya Pengerjaan Proyek Bendungan Meninting

Pengerjaan proyek Bendungan Meninting diperpanjang

Proses pengerjaan proyek Bendungan Meninting Lombok Barat. (IDN Times/Muhamad Nasir))

Mataram, IDN Times - Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengatensi molornya pengerjaan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Meninting, Lombok Barat. Semula, proyek yang mulai dibangun sejak 2018 itu ditargetkan rampung pada Juni 2024.

Hingga 7 Juli 2024, progres pembangunannya sekitar 84,49 persen. Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana melalui Kasi D Pengamanan Pembangunan Strategis Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan pengerjaan proyek Bandungan Meninting diperpanjang hingga Desember 2024.

"Terkait dengan perpanjangan-perpanjangan itu, pemilik dan pelaksana pekerjaan sudah melakukan justifikasi teknis secara administrasi dan sudah mendapat persetujuan dari kementerian. Artinya secara prosedural sudah dilewati dan bisa dilakukan perpanjangan sampai dengan Desember 2024," kata Putu Widnyana di Mataram, Senin (29/7/2024).

1. Alasan perpanjangan kontrak pengerjaan proyek Bendungan Meninting

Putu Widnyana membeberkan alasan perpanjangan kontrak pengerjaan proyek Bendungan Meninting. Pihaknya sudah menggelar rapat bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I dan pelaksana proyek. Dalam pertemuan tersebut, BWS dan pelaksana proyek menyampaikan dasar perpanjangan kontrak pelaksanaan proyek Bendungan Meninting.

Salah satu hal yang menjadi dasar dilakukan perpanjangan kontrak adalah faktor kondisi cuaca di lokasi proyek. Kontur tanah di lokasi proyek Bendungan Meninting memiliki kekhususan, sehingga ketika ada hujan menjadi faktor penghambat dalam pengerjaan.

"Ketika ada kendala cuaca, terjadi hujan salah satu faktor penghambat. Atas dasar itulah diajukan kementerian, dilakukan monev juga oleh kementerian, diberikan asistensi untuk melakukan perpanjangan," jelasnya.

Baca Juga: KPU NTB Targetkan Partisipasi Pemilih Capai 95 Persen di Pilgub 2024 

2. Kontraktor tidak dikenakan denda

Ditambahkan, kontraktor yang mengerjakan proyek Bendungan Meninting tidak dikenakan denda karena kontrak pelaksanaan diperpanjang. Perpanjangan kontrak pengerjaan Bendungan Meninting telah dilengkapi kajian teknis.

Bidang Intelijen Kejati NTB akan mengawal proyek strategis nasional itu agar tuntas sesuai perpanjangan kontrak sampai Desember mendatang.

"Dari hitungan kajian teknisnya, waktu pelaksanaan sampai Desember itu sangat bisa dipenuhi. BWS menyampaikan akan dilakukan soft launching. Karena inpoundingnya, pengisian air bendungan segera dilakukan," tandasnya.

Berita Terkini Lainnya