Kejati NTB akan Usut Pencaplokan Sempadan Pantai Jadi SHM di Lobar
Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti Satgas Mafia Tanah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan segera mengusut kasus pencaplokan sempadan pantai Duduk di Dusun Batu Bolong, Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat (Lobar). Pada Rabu (7/6/2023), perwakilan warga Batulayar bersama Aliansi Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat (APMM) Batulayar Menggugat melaporkan dugaan pencaplokan sempadan pantai dan muara sungai yang berada di Pantai Duduk Batulayar menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan pihaknya mempersilakan warga untuk memasukan laporan dan pengaduan ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB. Selanjutnya laporan tersebut akan segera diteliti kelengkapan formil materilnya.
"Jika lengkap maka akan segera diproses dan ditindaklanjuti oleh Tim Satgas Mafia Tanah Kejati NTB sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Efrien dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga: Sempadan Pantai Dibuatkan Sertifikat, Warga Demo Kantor Gubernur NTB
1. Masyarakat desak Kejati NTB proses hukum
Sempadan pantai yang menjadi objek permasalahan terletak di Pantai Duduk Dusun Batu Bolong Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar, Lobar seluas 29 hektare. Saat menyampaikan pengaduan dan laporan ke Kejati NTB, masyarakat mendesak kejaksaan melakukan proses hukum kepada pihak-pihak yang terlibat melakukan tindak pidana dalam pembuatan dan penerbitan sertifikat di atas sempadan pantai dan muara sungai.
Efrien menjelaskan masyarakat mendatangi Kejati NTB, Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 11.30 Wita. Perwakilan masyarakat dan APMM Batulayar Menggugat diterima Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra didampingi Kasi B Nurcholis dan Kasi E Deni Iswanto.
Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Snack Kedaluwarsa di Mataram