TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati NTB akan Usut Pencaplokan Sempadan Pantai Jadi SHM di Lobar 

Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti Satgas Mafia Tanah

Aksi demonstrasi puluhan warga Dusun Batu Bolong Desa Batulayar Lombok Barat di depan Kantor Gubernur NTB, Senin (5/6/2023). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan segera mengusut kasus pencaplokan sempadan pantai Duduk di Dusun Batu Bolong, Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat (Lobar). Pada Rabu (7/6/2023), perwakilan warga Batulayar bersama Aliansi Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat (APMM) Batulayar Menggugat melaporkan dugaan pencaplokan sempadan pantai dan muara sungai yang berada di Pantai Duduk Batulayar menjadi sertifikat hak milik (SHM).

Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan pihaknya mempersilakan warga untuk memasukan laporan dan pengaduan ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB. Selanjutnya laporan tersebut akan segera diteliti kelengkapan formil materilnya.

"Jika lengkap maka akan segera diproses dan ditindaklanjuti oleh Tim Satgas Mafia Tanah Kejati NTB sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Efrien dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Sempadan Pantai Dibuatkan Sertifikat, Warga Demo Kantor Gubernur NTB 

1. Masyarakat desak Kejati NTB proses hukum

Masyarakat melaporkan dugaan pencaplokan sempadan pantai Duduk Dusun Batu Bolong Desa Batulayar Lombok Barat ke Kejati NTB, Rabu (7/6/2023). (dok. Kejati NTB)

Sempadan pantai yang menjadi objek permasalahan terletak di Pantai Duduk Dusun Batu Bolong Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar, Lobar seluas 29 hektare. Saat menyampaikan pengaduan dan laporan ke Kejati NTB, masyarakat mendesak kejaksaan melakukan proses hukum kepada pihak-pihak yang terlibat melakukan tindak pidana dalam pembuatan dan penerbitan sertifikat di atas sempadan pantai dan muara sungai.

Efrien menjelaskan masyarakat mendatangi Kejati NTB, Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 11.30 Wita. Perwakilan masyarakat dan APMM Batulayar Menggugat diterima Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra didampingi Kasi B Nurcholis dan Kasi E Deni Iswanto.

2. Masyarakat mendesak pembatalan sertifikat

Perwakilan masyarakat Batulayar mendatangi Kejati NTB. (dok. Kejati NTB)

Selain melaporkan dugaan pencaplokan sempadan pantai dan muara sungai, masyarakat juga mendesak agar SHM yang sudah terbit dibatalkan. Karena daerah sempadan pantai tidak boleh disertifikatkan oleh perorangan.

"Perwakilan masyarakat batu layar ini meminta agar tanah dan sepadan pantai serta muara sungai tersebut dikembalikan sesuai dengan peruntukannya," terangnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Snack Kedaluwarsa di Mataram 

Berita Terkini Lainnya