TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kandidat Kantongi 262.378 Suara Parpol Bisa Maju Pilgub NTB 2024

KPU NTB laksanakan putusan MK

Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Menjelang masa pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB mengeluarkan peraturan terbaru yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

KPU NTB telah menetapkan Keputusan KPU NTB Nomor 66 Tahun 2024 yang mengatur tentang syarat minimal perolehan suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk dapat mengajukan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB pada Pemilihan 2024.

1. Cabut Keputusan KPU NTB Nomor 59 Tahun 2024

Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid menjelaskan bahwa syarat minimal perolehan suara sah tersebut adalah 8,5 persen dari akumulasi suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD NTB 2024, yaitu sebanyak 262.378 suara sah.

"Ini menjadi syarat bagi partai politik atau gabungan partai politik di tingkat Provinsi NTB untuk mengusulkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur," ujar Khuwailid dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (25/8/2024).

Khuwailid menambahkan bahwa dengan adanya keputusan baru ini, KPU NTB mencabut Keputusan KPU NTB Nomor 59 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur tentang syarat minimal perolehan kursi dan suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2024. Keputusan lama tersebut kini dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Astindo NTB Targetkan Penjualan Tiket MotoGP Mandalika Rp10 Miliar 

2. Perolehan suara dan kursi parpol hasil pileg DPRD NTB 2024

Berikut adalah perolehan suara dan jumlah kursi yang diraih partai politik di DPRD NTB berdasarkan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024:

  • Partai Golkar: 479.010 suara, 10 kursi
  • Partai Gerindra: 407.342 suara, 10 kursi
  • PKS: 330.546 suara, 8 kursi
  • PPP: 247.210 suara, 7 kursi
  • Partai Demokrat: 264.565 suara, 6 kursi
  • PKB: 229.254 suara, 6 kursi
  • Partai NasDem: 228.446 suara, 4 kursi
  • PAN: 215.443 suara, 4 kursi
  • PDIP: 213.199 suara, 4 kursi
  • Partai Perindo: 144.146 suara, 3 kursi
  • PBB: 102.828 suara, 2 kursi
  • Partai Hanura: 69.611 suara, 1 kursi
  • Partai Gelora: 84.747 suara (tidak ada kursi)
  • PSI: 22.932 suara (tidak ada kursi)
  • Partai Ummat: 15.652 suara (tidak ada kursi)
  • PKN: 11.457 suara (tidak ada kursi)
  • Partai Buruh: 11.395 suara (tidak ada kursi)
  • Partai Garuda: 9.412 suara (tidak ada kursi)
Berita Terkini Lainnya