Kalah Banding, Haruskan Pemda NTB Relakan Gedung Wanita dan Bawaslu?
Pemda NTB ajukan kasasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus sengketa lahan Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu yang berada di Jalan Udayana Kota Mataram.
Pemprov NTB mengajukan kasasi karena kalah di pengadilan tingkat banding. Sedangkan di pengadilan tingkat pertama, Pemprov NTB dimenangkan dalam kasus sengketa lahan tersebut.
"Di Pengadilan Negeri kita menang, pengadilan tinggi kalah. Kalah di pengadilan tinggi maka kita kasasi. Kasasi sudah diajukan beberapa waktu lalu," ungkap Kepala Biro Hukum Setda NTB Ruslan Abdul Gani dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Sabtu (5/3/2022).
Baca Juga: Minat Warga NTB Beli Tiket MotoGP Masih Minim
1. Putusan dinilai janggal
Ruslan mengatakan putusan hakim di tingkat banding dinilai janggal. Dalam gugatannya, lahan Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu dipinjam oleh Pemda Lombok Barat. Pemda Lombok Barat, kata Ruslan mengaku tidak pernah meminjam aset tersebut.
"Kita anggap janggal sekali putusannya. Karena pertama ejaannya tidak sesuai dengan ejaan lama dan yang janggal juga itu dulu dipinjam oleh Lombok Barat. Lombok Barat juga mengatakan gak pernah meminjam. Dalam surat pinjam pakai yang diajukan Bupati tanda tangan atas nama gubernur. Hal yang mustahil itu dalam hukum administrasi negara," kata Ruslan.
Baca Juga: Nasi Balap Puyung Inaq Esun Semakin Eksis Sejak Tahun 1974