Jual BBM Eceran Ilegal, BUMDes di NTB Didorong Bikin Pertashop
Biaya mencapai Rp350 juta, balik modal hingga 5 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk bikin usaha Pertamina Shop (Pertashop). Saat ini, ada 276 BUMDes di NTB yang sudah tersertifikasi badan hukum, tetapi baru 2 BUMDes yang bikin Pertashop.
Ketua PMO Tim Percepatan Implementasi Pertashop Kementerian BUMN Agoosh Yoosran menjelaskan BUMDes didorong untuk bikin usaha Pertashop untuk pemerataan energi yang berkualitas. "Makanya Pertashop itu dijual Pertamax dan Dexlite. Bukan Pertalite atau Biosolar. Kami ingin menyentuh sampai pelosok untuk BBM berkualitas," kata Agoosh usai rapat koordinasi di Kantor Gubernur NTB, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Investasi di NTB Tembus Rp21,6 Triliun, Serap 4.173 Tenaga Kerja
1. Jual BBM eceran ilegal
Agoosh menjelaskan penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara eceran yang ditemukan di pinggir-pinggir jalan sebenarnya ilegal. Supaya legal, pihaknya mendorong usaha kecil menengah (UKM) bergabung membuat koperasi dan membuat usaha Pertashop.
Selain BUMDes, koperasi juga bisa membuat usaha Pertashop. "Karena salah satu badan usaha yang diizinkan Pertamina untuk menjalankan usaha Pertashop, koperasi boleh. Selain PT, usaha perseorangan, CV, koperasi juga. Intinya kalau mereka konsen pada legalitas, mereka bisa membentuk koperasi," terangnya.
Baca Juga: NTB Targetkan PAD Ratusan Miliar dari Aset di Gili Trawangan