TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Investasi Pengusaha Asal Swedia Dihalangi Preman di Lombok 

Satgas Percepatan Investasi NTB akan bertindak tegas

Pantai Pink Tangsi (instagram.com/riamrln)

Mataram, IDN Times - Satgas Percepatan Investasi NTB mendapatkan laporan dari investor asal Swedia, PT. Eco Solutions Lombok (ESL) bahwa ada preman yang menghalangi investasi mereka di Kawasan Tanjung Ringgit, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur. Satgas Percepatan Investasi akan menindak tegas pihak-pihak yang menghalangi realisasi investasi di NTB.

"Ada beberapa preman yang memakai kesempatan untuk menghalangi-halangi investor. Dan ini secara tegas, dari Polda NTB sebagai Ketua Tim Satgas Percepatan Investasi. Kalau sudah mulai terjadi tindakan anarkis atau pelanggaran hukum maka Polda akan bertindak tegas," kata Kepala Biro Hukum Setda NTB sekaligus Anggota Satgas Percepatan Investasi NTB, Lalu Rudi Gunawan di Mataram, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Uang Kerohiman 80 Hektare Lahan KEK Mandalika Disinyalir Salah Bayar 

1. Investor akan bangun 100 vila dan pugar situs bersejarah gua Jepang

Gua Jepang di Desa Sekaroh, Lombok Timur, yang berdekatan dengan Pantai Pink. (dok. DPK Lombok Timur)

PT. ESL mendapatkan izin mengelola kawasan hutan Sekaroh Lombok Timur, NTB, seluas 300 hektare lebih. Investor asal Swedia ini akan membangun 100 vila secara bertahap. Hingga saat ini, PT. ESL telah menggelontorkan dana sebesar Rp10 juta dollar Amerika atau Rp155 miliar lebih untuk investasi di Tanjung Ringgit, Kawasan Hutan Sekaroh, Lombok Timur.
Se

lain itu, PT. ESL juga akan melakukan pemugaran terhadap Gua Jepang di Desa Sekaroh, yang berada di daerah tersebut. Pasalnya, gua yang pernah menjadi tempat persembunyian tentara Jepang (Nippon) itu tidak terurus.

Gua Jepang di Desa Sekaroh Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur merupakan tempat persembunyian para tentara Jepang sekitar tahun 1829 - 1909. Gua tersebut berbentuk lorong dengan panjang 40 meter dan lebar 1,5 meter yang berada pada bukit di atas Pantai Pink, Kawasan Tanjung Ringgit.

Di dalam gua tersebut terdapat satu buah meja batu dan dua buah kursi batu yang dibuat oleh pribumi pada masa kerja rodi namun sekarang sudah tidak ada. Gua tersebut diperkirakan memiliki panjang 1,5 km yang konon tembus hingga ke Meriam Jepang. Pada depan Gua tersebut masih tersisa puing-puing pondasi bekas bangunan gua.

Pada lokasi yang sama dengan Gua Jepang terdapat Meriam dan Tangsi Nipon yang diperkirakan ada bersamaan dengan keberadaan Gua Jepang sekitar tahun 1829-1909. Meriam tersebut merupakan alat yang digunakan oleh tentara Jepang untuk menembak musuh, sedangkan Tangsi Nipon tersebut merupakan penjara yang digunakan tentara jepang untuk mengurung musuh.

2. Satgas juga akan kawal investasi di Gili Trawangan

Wisatawan saat berada di Gili Trawangan (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain investasi PT. ESL, Satgas Percepatan Investasi NTB juga akan mengawal investasi di Gili Trawangan, Lombok Utara. Pemprov NTB memiliki lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan yang dikerjasamakan pemanfaatannya dengan masyarakat. Namun, ada sejumlah oknum yang menuntut diberikan sertifikat hak milik (SHM) di lahan milik daerah tersebut. Bahkan ada yang menyewakan lahan miliaran rupiah setahun kepada orang lain.

"Investor yang sudah mendapatkan perizinan clear secara hukum, melakukan perjanjian dengan Pemprov, kalau ada pihak yang menghalang-halangi maka sudah masuk tindak pidana," kata Rudi.

Apabila ada pihak yang merasa memiliki alas hak soal kepemilikan lahan di Gili Trawangan, kata Rudi, mereka dipersilakan mengajukan keberatan ke Pemprov NTB. Tetapi selama ini, mereka tidak mau membuka data karena tidak punya alas hak di lahan milik daerah tersebut.

"Jangan halangi investor yang sudah ada alas hukumnya," ujarnya mengingatkan.

Baca Juga: Mahasiswa yang Diamankan saat Demo KTT G20 Sudah Dibebaskan

Berita Terkini Lainnya