TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan 'Fee' Proyek DAK, Inspektorat NTB Klarifikasi Dikbud dan Kepsek

Inspektorat tingkatkan pemantauan dan pengawasan

Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Inspektorat NTB telah melakukan klarifikasi terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan beberapa kepala sekolah terkait mencuatnya dugaan transfer fee proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan. Inspektorat NTB mengklarifikasi beberapa kepala sekolah dan pejabat Dinas Dikbud NTB mengenai informasi yang sempat heboh dan ramai mengenai transfer fee proyek DAK.

"Ada beberapa Kepsek kita klarifikasi. Sama Dikbud juga kita tanya. Benar gak informasi yang berseliweran. Ternyata tidak benar. Entitas seperti Dikbud, Kepsek, gak ada yang mentransfer atau menerima transferan," kata Inspektur Indpektorat NTB, Ibnu Salim dikonfirmasi di Mataram, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Gubernur Tunjuk Komandan Lapangan WSBK, Broker Hotel Jadi Atensi 

1. Dikbud NTB diminta tingkatkan pengendalian internal

Kantor Dinas Dikbud Provinsi NTB (IDN Times/Muhammad Nasir)

Beberapa kepala sekolah yang telah diklarifikasi inspektorat seperti SMA Jonggat Lombok Tengah dan SMA 11 Mataram. Kaitan dengan pelaksanaan proyek DAK ini, Inspektorat telah meminta Dinas Dikbud NTB dan kepala sekolah meningkatkan pengendalian internal.

Seperti mempedomani pedoman tentang pelaksanaan proyek DAK, TOR dan penunjukan pejabat pengelola. Prosesnya harus transparan dan akuntabel.

"Dalam review laporan keuangannya kita juga akan lihat. Kondisi laporan sama fakta yang ada. Itu maksudnya review itu. Melihat kembali, menyandingkan data yang ada dengan data yang disampaikan. Itu dalam rangka pencegahan terjadinya penyimpangan," kata Ibnu.

2. Inspektorat tingkatkan pemantauan dan pengawasan

ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan adanya persepsi dan opini mengenai informasi dugaan fee proyek DAK, mantan Penjabat Bupati Lombok Tengah ini mengatakan inspektorat akan meningkatkan pemantauan dan pengawasan. Dalam rangka pelaksanaan DAK bisa berjalan efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta tepat sasaran.

"Karena publik melihat. Apalagi sudah diributkan begini," katanya.
Proses pelaksanaan DAK tahun 2022, kata Ibnu, tidak ada yang keliru. Apalagi kegiatannya belum jalan. Tetapi mungkin karena spekulasi di luar yang begitu cepat sehingga menjadi heboh.

"Mungkin sosialisasi di luar mengenai pelaksanaan DAK ini yang sepotong-sepotong diketahui masyarakat. Sehingga prosesnya dianggap seperti A, B, C. Padahal seharusnya prosesnya D, E, F. Ada empat pola yang boleh dipilih oleh Dikbud dalam pelaksanaan proyek DAK. Yaitu pola 1, pola 2, pola 3 dan pola 4.

"Silakan, menyesuaikan dengan kondisi daerah dan dapat melibatkan partisipasi masyarakat intinya," tandasnya.

Baca Juga: 600 Atlet dari 22 Negara Telah Daftar Triathlon Ironman di Lombok 

Berita Terkini Lainnya