TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dianiaya, TKW NTB di Irak Minta Pertolongan Presiden dan Gubernur 

Korban dikurung dan diberikan makan seadanya

Ilustrasi orang sedang dipukul (pexel.com/Rodnae Productions)

Mataram, IDN Times - Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) atas nama Siti Mahyati meminta pertolongan Presiden hingga Gubernur NTB untuk dipulangkan dari Irak. Mahyati diberangkatkan pada 2 Juni 2022 dengan negara penempatan Irak.
"Saya sudah bekerja memasuki 9 bulan. Tetapi tiga bulan saya tidak bekerja dan dikurung di ruangan ini. Saya cuma dikasih makan seadanya. Dan saya ini dikurung dan dikasih makan dua kali sehari," kata Mahyati dalam video pendek berdurasi 1 menit 25 detik yang dikutip IDN Times, Jumat (28/4/2023).

Baca Juga: NTB Terima Kiriman 36 Jenazah TKI dari Luar Negeri sejak Januari 2023

1. Minta pertolongan Presiden hingga Gubernur NTB

vecteezy.com/nopphonpattanas

Mahyati meminta pertolongan Presiden Jokowi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri dan Gubernur NTB Zulkieflimansyah agar dapat dipulangkan dari Irak. Ia mengaku sudah melaporkan apa yang dialami selama bekerja di Irak sejak bulan Desember 2022.

Mahyati mengaku terus dipindahkan dari majikan yang satu ke majikan yang lain. Sehingga ketika ada petugas yang melakukan pemeriksaan, ia tidak ditemukan karena disembunyikan di tempat yang lain.

"Bapak presiden tolong saya. Ibu Menteri Ketenagakerjaan tolong saya. Kapolri dan Bapak Mahfud MD dan juga minta tolong kepada gubernur saya, Gubernur Nusa Tenggara Barat, saya minta tolong pulangkan saya. Sekarang memasuki 5 bulan, tidak ada tanggapan dari agen saya. Di sini, saya dikurung, saya minta tolong pulangin saya," kata Mahyati sambil menangis.

2. BP2MI berupaya lakukan pemulangan

Kepala BP3MI NTB Mangiring Hasoloan Sinaga. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB Mangiring Hasoloan Sinaga menjelaskan pihaknya menindaklanjuti laporan terkait TKW asal NTB yang mengalami penganiayaan di Irak. Menindaklanjuti laporan yang diterima, BP3MI NTB mengirim surat ke Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI No. B 8350/BP3MI 15/PB.04.01/XI/2022 tanggal 15 November 2022.

BP3MI NTB juga mengirim surat ke Ditreskrimum Polda NTB No. P 8355/BP3MI 15/PB.04.0 1/XI/2022 tanggal 15 November 2022. Selain itu, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersurat ke Duta Besar RI untuk Irak nomor B. 1410/KA/PB.02.01/XII/2022 tanggal 13 Desember 2022 perihal Permohonan Bantuan Penanganan Permasalahan dan Pemulangan PMI atas nama Siti Mahyati.

Baca Juga: Labuhan Lombok Masuk Daftar 75 Desa Wisata Terbaik di Indonesia 2023 

3. Kronologi penganiayaan yang dialami Mahyati

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dijelaskan, Mahyati mengalami penganiayaan yang dilakukan pihak majikan, yaitu kepala dipukul, diseret dan ditendang. Mahyati dikirim bekerja ke Irak secara nonprosedural. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, menyampaikan pada 21 Juli 2022, PMI berangkat ke Istanbul Turki dan menginap 4 hari dan terbang ke Gasiantep. Kemudian menuju Irak melalui jalur darat.

Setelah sampai di Erbil Irak, PMI kemudian dibawa ke Selemaniah dan menginap 4 hari. Selanjutnya dibawa ke Dahuk Irak. PMI bekerja di bawah naungan agency Tourist Company. Selama bekerja di Irak, Mahyati sudah berganti majikan sebanyak 4 kali.

Di majikan pertama, ia bekerja selama 5 hari dan majikan mengembalikan PMI ke agency. Di majikan kedua, ia bekerja selama 2 bulan dan mengalami sakit kaki sehingga meminta untuk dikembalikan ke agency. Saat itu, Mahyati juga meminta agency untuk dipulangkan ke Indonesia karena orang tuanya meninggal.

Pihak agency tidak memulangkannya ke Indonesia. Di majikan ketiga, Mahyati bekerja selama 1 bulan. Di majikan ketiga ini, ia mendapatkan kekerasan oleh majikan seperti diludahi, dijambak, ditampar, diinjak tangannya dan kepala dibenturkan ke pintu. Setelah itu, pihak agency menjemput, ia dipukul dan dikurung di ruang bawah tanah tanpa lampu selama satu minggu. Ia hanya diberi makan mi instan mentah. Barang-barangnya seperti HP dan uang Rp4 juta disita oleh agency. Setelah dikurung oleh agency, ia dipekerjakan di majikan keempat.

Majikan keempat tidak menyiksa, namun ia dilarang berkomunikasi dengan keluarga. Mahyati berkomunikasi dengan keluarga secara sembunyi-sembunyi. Selama bekerja sejak bulan Juli 2022 sampai saat ini, ia hanya mendapatkan gajj sebanyak 2 kali, masing-masing Rp4 juta pada bulan Agustus dan Rp4 juta pada bulan September.

Baca Juga: 30 Mahasiswa NTB Dipulangkan dari Sudan karena Situasi Perang

Berita Terkini Lainnya