TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buronan Kasus Korupsi PNPM Mandiri Tabanan Ditangkap di Mataram

Tersangka enam bulan tinggal di Kota Mataram

Buronan kasus korupsi PNPM Mandiri Perdesaan di Tabanan inisial NWSC (48) berbaju putih ditangkap Tim Tabur Kejati NTB di wilayah Cakranegara Kota Mataram, Selasa (9/7/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menangkap boronan kasus korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan Tabanan 2017-2020 inisial NWSC (48) di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (9/7/2024). NWSC merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejati) Tabanan, Provinsi Bali.

Tim Tabur Kejati NTB bersama Tim Pidsus Kejari Tabanan langsung melakukan pemeriksaan terhadap NWSC di Kantor Kejati NTB yang sebelumnya berstatus sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, NWSC ditetapkan menjadi tersangka dan akan langsung dilakukan penahanan.

Dalam kasus korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Tabanan 2017-2020, negara mengalami kerugian sebesar Rp5,5 miliar.

Baca Juga: Kisah Lara Fiana, Mahasiswi 'Double Degree' Peraih IPK 4,0 di Unram

1. Tak menghadiri panggilan penyidik sebanyak tiga kali

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Enen Saribanon mengatakan Tim Tabur Kejati NTB melakukan pengamanan secara paksa kepada tersangka di rumah keluarganya di Cakranegara, Kota Mataram.

"Ni Wayan Sri Candiyasa ini merupakan salah satu saksi kasus korupsi yang ditangani Kejari Tabanan dalam pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan," jelas Enen di Kantor Kejati NTB, Selasa (9/7/2024).

Enen menjelaskan yang bersangkutan telah dipanggil penyidik Pidsus Kejari Tabanan sebanyak tiga kali sejak November - Desember 2023. Namun demikian yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Tabanan.

Baca Juga: 165.917 Wajib Pajak di NTB Belum Padankan NIK-NPWP, Bakal Kena Sanksi?

2. Tersangka sudah tinggal di Mataram selama 6 bulan

Buronan kasus korupsi PNPM Mandiri Perdesaan di Tabanan inisial NWSC (48) berbaju putih ditangkap Tim Tabur Kejati NTB di wilayah Cakranegara Kota Mataram, Selasa (9/7/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Tim Tabur Kejati NTB mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di NTB. Kemudian dilakukan koordinasi dan komunikasi, akhirnya berhasil NWSC diamankan dan pemeriksaan di Kantor Kejati NTB.

"Hari ini yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka. Mulai hari ini dilakukan penahanan. Tersangka akan diterbangkan ke Bali. Namun belum ada tiket, kami akan titipkan ke Lembaga Pemasyarakat. Selanjutnya besok pagi diterbangkan ke Bali," jelas Enen.

Ditambahkan, tersangka ditangkap di keluarganya. NWSC telah membuka warung bersama suaminya di wilayah Cakranegara. Sementara itu, yang bersangkutan telah berada di Kota Mataram selama 6 bulan.

Berita Terkini Lainnya