Buronan Kasus Korupsi PNPM Mandiri Tabanan Ditangkap di Mataram
Tersangka enam bulan tinggal di Kota Mataram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menangkap boronan kasus korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan Tabanan 2017-2020 inisial NWSC (48) di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (9/7/2024). NWSC merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejati) Tabanan, Provinsi Bali.
Tim Tabur Kejati NTB bersama Tim Pidsus Kejari Tabanan langsung melakukan pemeriksaan terhadap NWSC di Kantor Kejati NTB yang sebelumnya berstatus sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, NWSC ditetapkan menjadi tersangka dan akan langsung dilakukan penahanan.
Dalam kasus korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Tabanan 2017-2020, negara mengalami kerugian sebesar Rp5,5 miliar.
Baca Juga: Kisah Lara Fiana, Mahasiswi 'Double Degree' Peraih IPK 4,0 di Unram
1. Tak menghadiri panggilan penyidik sebanyak tiga kali
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Enen Saribanon mengatakan Tim Tabur Kejati NTB melakukan pengamanan secara paksa kepada tersangka di rumah keluarganya di Cakranegara, Kota Mataram.
"Ni Wayan Sri Candiyasa ini merupakan salah satu saksi kasus korupsi yang ditangani Kejari Tabanan dalam pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan," jelas Enen di Kantor Kejati NTB, Selasa (9/7/2024).
Enen menjelaskan yang bersangkutan telah dipanggil penyidik Pidsus Kejari Tabanan sebanyak tiga kali sejak November - Desember 2023. Namun demikian yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Tabanan.
Baca Juga: 165.917 Wajib Pajak di NTB Belum Padankan NIK-NPWP, Bakal Kena Sanksi?