Belasan Pejabat NTB Kena Tegur Karena Gak Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Pelaporan LHKPN paling lambat 31 Maret
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Belasan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) diperingati dan ditegur oleh inspektorat lantaran belum mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Jumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemprov NTB yang diwajibkan menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 1.193 orang. Sebanyak 11 pejabat belum melaporkan LHKPN dan diberikan tenggat waktu sampai 31 Maret mendatang.
Baca Juga: Gerobak Kecimol Nyangkut di Kabel Listrik, Satu Orang Tewas Tersetrum
1. Sebanyak 1.182 pejabat sudah laporkan LHKPN
Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Ibnu Salim yang dikonfirmasi di Mataram, Senin (28/3/2022) menyebutkan total pejabat atau ASN lingkup Pemprov NTB yang wajib melaporkan LHKPN sebanyak 1.193 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.182 pejabat atau 99,07 persen sudah melaporkan LHKPN lewat kanal yang disiapkan KPK. Masih ada 11 pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
"Pejabat yang belum melaporkan LHKPN sudah kita peringati. Kita surati organisasi perangkat daerahnya," kata Ibnu.
Baca Juga: Siap-siap! 385 CPNS Pemprov NTB Segera Terima SK Pengangkatan