Ayah Bejat di Lombok Tengah Mencabuli Anak Tiri hingga Tujuh Kali
Korban merupakan anak di bawah umur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pria inisial AS (27) atas tuduhan pencabulan anak tirinya berusia 10 tahun, Selasa (18/10/2022) pukul 18.00 Wita. Korban masih duduk di bangku sekolah dasar di Kecamatan Praya Lombok Tengah.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku diduga setidaknya sudah tujuh kali mencabuli korban dari periode 2021 hingga 2022.
Baca Juga: Kemenag NTB Kawal PMA, Rayuan dan Siulan Masuk Kekerasan Seksual
1. Pencabulan dilakukan di rumah pelaku
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengatakan, kasusnya terungkap saat ibu korban curiga dengan perilaku putrinya. Ia pun langsung mengorek keterangan pada korban.
Saat itulah terungkap bahwa ayah tirinya kerap mengajak korban dan adiknya menonton video porno. Rekaman video porno tersimpan dalam ponsel milik pelaku.
Mereka pun mengaku dicabuli oleh ayah tirinya.
Baca Juga: 3 Pasien Gagal Ginjal Akut NTB Meninggal, 2 di Antaranya Masih Balita