TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ayah Bejat di Lombok Tengah Mencabuli Anak Tiri hingga Tujuh Kali 

Korban merupakan anak di bawah umur

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Lombok Tengah, IDN Times - Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pria inisial AS (27) atas tuduhan pencabulan anak tirinya berusia 10 tahun, Selasa (18/10/2022) pukul 18.00 Wita. Korban masih duduk di bangku sekolah dasar di Kecamatan Praya Lombok Tengah. 

Dalam proses pemeriksaan, pelaku diduga setidaknya sudah tujuh kali mencabuli korban dari periode 2021 hingga 2022. 

Baca Juga: Kemenag NTB Kawal PMA, Rayuan dan Siulan Masuk Kekerasan Seksual  

1. Pencabulan dilakukan di rumah pelaku

Pelaku pencabulan terhadap anak tiri yang diringkus Satreskrim Polres Lombok Tengah. (dok. Polres Lombok Tengah)

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengatakan, kasusnya terungkap saat ibu korban curiga dengan perilaku putrinya. Ia pun langsung mengorek keterangan pada korban.

Saat itulah terungkap bahwa ayah tirinya kerap mengajak korban dan adiknya menonton video porno. Rekaman video porno tersimpan dalam ponsel milik pelaku. 

Mereka pun mengaku dicabuli oleh ayah tirinya. 

2. Korban dicabuli sebanyak tujuh kali

Kasatreskrim Polres Loteng, Iptu Redho Rizky Pratama. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepada ibunya, korban mengaku dicabuli saat masih duduk di kelas 3 SD pada tahun 2021 lalu. Setidaknya tiga kali korban dicabuli saat itu. 

Selanjutnya memasuki 2022, pelaku melakukan pencabulan sebanyak empat kali. 

"Terakhir pada bulan Juli 2022 sekitar pukul 13.30 Wita, saat itu ibu korban sedang berjualan dan di rumah tersebut hanya ada korban, adik korban dan terduga pelaku," tutur Rizky.

Baca Juga: 3 Pasien Gagal Ginjal Akut NTB Meninggal, 2 di Antaranya Masih Balita

Berita Terkini Lainnya