Aturan Terbaru, Penumpang Bandara Lombok Boleh Tak Pakai Masker
Penumpang Bandara Lombok diharapkan meningkat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional Lombok di Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menerapkan ketentuan terbaru terkait perjalanan dengan transportasi udara. Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 9 Juni 2023.
Berdasarkan surat edaran tersebut, saat ini pelaku perjalanan dengan transportasi udara tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Namun, ada beberapa anjuran yang sebaiknya dilakukan agar perjalanan tetap sehat, aman, dan nyaman dalam upaya pencegahan penularan COVID-19.
Baca Juga: TGB Disebut Masuk Bursa Cawapres Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024
1. Penumpang domestik dan internasional tetap dianjurkan vaksinasi COVID-19
General Manager Bandara Internasional Lombok Rahmat Adil Indrawan mengatakan penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
"Kemudian, penumpang pesawat juga diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat. Namun bagi mereka yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker," kata Adil, Selasa (13/6/2023).
Baca Juga: CJH Asal Sumbawa Tertunda Berangkat Haji, Gubernur NTB Turun Tangan