TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anak SMP Terdakwa Kasus Pembegalan Amaq Sinta Berharap Kembali Sekolah

Amaq Sinta juga menginginkan terdakwa cepat kembali sekolah

Amaq Sinta bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Praya, Penasehat Hukum dan Pendamping Anak H dari PKBH UIN Mataram. (Dok. Istimewa)

Lombok Tengah, IDN Times - Persidangan kasus pembegalan Amaq Sinta kembali digelar di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 11.00 Wita. Agenda sidang adalah pemeriksaan anak inisial H, terdakwa dalam kasus pembegalan Amaq Sinta.

Dalam persidangan, H mengatakan tidak pernah terlibat dalam perencanaan dan tidak mengetahui adanya senjata yang dibawa para pelaku dewasa. Terdakwa H yang masih duduk di bangku SMP ini hanya disuruh oleh pelaku O ikut mengendarai sepeda motor miliknya dengan membonceng pelaku W. Kemudian disuruh mengikuti sepeda motor pelaku O yang membonceng pelaku E.

Baca Juga: Penerimaan Donasi ACT NTB Dihentikan, Semua Rekening Diblokir 

1. Ketakutan melihat kejadian pembegalan

Ilustrasi Begal (IDN Times/Mardya Shakti)

Sesampainya di tempat kajadian perkara (TKP), terjadi pembegalan terhadap korban Amaq Sinta. H hanya diam saja di sepeda motor dan diam ketakutan melihat kejadian yang tidak pernah dibayangkannya.

Keterangan H bersesuaian dengan keterangan saksi pelaku W dan keterangan saksi Amaq Sinta pada 22 Juni 2022 lalu. H masih ingat betul sepulangnya ke rumah setelah pembegalan terjadi malam itu, ternyata dia sudah ditunggu ibunya dekat pintu yang ternyata khawatir.

Ketika mulai ada informasi bahwa ia terlibat di kasus pembegalan tersebut, H langsung memeluk ibunya dan memohon maaf. Selama ini, H tidak berani melawan jika disuruh oleh pelaku karena sering diancam. Misalnya, ketika disuruh beli rokok dan anak tidak mau, maka dipukul termasuk ketika diajak malam kejadian pembegalan.

2. Ingin kembali sekolah dan rindu bertemu ibu

Ilustrasi Sekolah dari Rumah (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada pokoknya H mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan pernah mengulanginya. Ia juga meminta maaf di hadapan hakim. Selain itu, H dalam persidangan menyampaikan sangat ingin segera melanjutkan sekolah dan rindu ingin bertemu ibunya.

Karena selama ini dia adalah satu-satunya anak yang tinggal bersama sang ibu dan turut merawat ibunya yang sakit-sakitan. Apalagi selama masa dia mengamankan diri, makannya tidak teratur bahkan sering satu kali sehari.

Ketua Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Mataram, Ma'shum Ahmad selaku pendamping menerangkan bahwa H hanya ikut-ikutan dan tidak terlibat aktif dalam kasus pembegalan Amaq Sinta. Hal ini dapat menjadi pertimbangan Penuntut Umum menentukan jenis dan lamanya pidana yang harus dijalani H.

Apalagi dalam ketentuan UU SPPA dan Pedoman Kejaksaan Agung RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana ditentukan bahwa wajib Penuntut Umum mempertimbangkan prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak. Termasuk harapan H yang ingin segera kembali sekolah dan bertemu ibunya.

Baca Juga: Oknum Kades di Lombok Tengah Diduga Hamili Istri Tetangganya

Berita Terkini Lainnya