Anak SMP Terdakwa Kasus Pembegalan Amaq Sinta Berharap Kembali Sekolah
Amaq Sinta juga menginginkan terdakwa cepat kembali sekolah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Persidangan kasus pembegalan Amaq Sinta kembali digelar di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 11.00 Wita. Agenda sidang adalah pemeriksaan anak inisial H, terdakwa dalam kasus pembegalan Amaq Sinta.
Dalam persidangan, H mengatakan tidak pernah terlibat dalam perencanaan dan tidak mengetahui adanya senjata yang dibawa para pelaku dewasa. Terdakwa H yang masih duduk di bangku SMP ini hanya disuruh oleh pelaku O ikut mengendarai sepeda motor miliknya dengan membonceng pelaku W. Kemudian disuruh mengikuti sepeda motor pelaku O yang membonceng pelaku E.
Baca Juga: Penerimaan Donasi ACT NTB Dihentikan, Semua Rekening Diblokir
1. Ketakutan melihat kejadian pembegalan
Sesampainya di tempat kajadian perkara (TKP), terjadi pembegalan terhadap korban Amaq Sinta. H hanya diam saja di sepeda motor dan diam ketakutan melihat kejadian yang tidak pernah dibayangkannya.
Keterangan H bersesuaian dengan keterangan saksi pelaku W dan keterangan saksi Amaq Sinta pada 22 Juni 2022 lalu. H masih ingat betul sepulangnya ke rumah setelah pembegalan terjadi malam itu, ternyata dia sudah ditunggu ibunya dekat pintu yang ternyata khawatir.
Ketika mulai ada informasi bahwa ia terlibat di kasus pembegalan tersebut, H langsung memeluk ibunya dan memohon maaf. Selama ini, H tidak berani melawan jika disuruh oleh pelaku karena sering diancam. Misalnya, ketika disuruh beli rokok dan anak tidak mau, maka dipukul termasuk ketika diajak malam kejadian pembegalan.
Baca Juga: Oknum Kades di Lombok Tengah Diduga Hamili Istri Tetangganya