26 Ribu Pemilik Kendaraan di NTB Mendaftar Subsidi Tepat Pertalite
Agar penyaluran Pertalite tepat sasaran dan kuota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) mencatat sebanyak 26 ribu kendaraan roda empat mendaftar program subsidi tepat Pertalite di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyampaikan, saat ini pendaftaran Program Subsidi Tepat Pertalite masih terus dibuka.
Ahad mengatakan konsumen perlu menyiapkan dokumen yang nantinya akan diunggah melalui website yaitu foto KTP, foto diri, foto STNK tampak depan dan belakang. Kemudian foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR.
"Saat ini jumlah pendaftar kendaraan roda empat untuk Program Subsidi Tepat Pertalite tercatat sudah sekitar 26.000 kendaraan di Provinsi NTB. Progress ini akan terus bertambah, seiring dengan perluasan pendataan QR Code Pertalite yang akan dilakukan secara bertahap", kata Ahad, Kamis (8/8/2024).
1. Pj Gubernur ajak warga NTB mendaftarkan kendaraannya Pertalite ditetapkan sebagai BBM
Penugasan oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022. PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus telah melakukan audiensi dengan Pj Gubernur NTB Hassanudin pada Kamis (1/8/2024) pekan lalu.
Pj Gubernur NTB Hassanudin mengajak warga segera mendaftarkan kendaraannya untuk mendapatkan QR Code bagi pengguna kendaraan roda empat yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Pemilik kendaraan roda empat mendaftarkan kendaraannya melalui website subsiditepat.mypertamina.id. Hal ini untuk mendukung program pemerintah menyalurkan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
"Pemerintah Provinsi NTB mendukung pelaksanaan subsidi tepat Pertalite agar konsumen yang berhak mendapatkan subsidi dilindungi dan mendapatkan kepastian serta bertanggung jawab dalam menggunakan BBM dengan anggaran negara di dalamnya," ujar Hassanudin.
Baca Juga: Pemprov NTB Rencanakan APBD 2025 Sebesar Rp5,78 Triliun