Polisi Temukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Proyek Bendungan
Polresta Mataram tetapkan dua tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Polresta Mataram mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kebutuhan alat berat pada proyek bendungan di Meninting, Kabupaten Lombok Barat. Dua tersangka kasus tersebut adalah LSF warga Ampenan, Kota Mataram, dan RE yang berasal dari Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.
"Dari hasil pengungkapan ini, kami sudah meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua tersangka," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa seperti diberitakan Antara pada Senin (17/7/2023).
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada paragraf 5 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Terhadap kedua tersangka sudah dilakukan penahanan," ucap dia.
Baca Juga: 9.287 Hektare Tanaman Tembakau di Lombok Terancam Gagal Panen
1. Berdasarkan informasi dari masyarakat
Mustofa menerangkan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang mengungkap peran kedua tersangka ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama turut menjelaskan bahwa peran kedua tersangka ini terungkap dari hasil penelusuran di lokasi proyek bendungan.
Dari hasil penelusuran, Yogi bersama tim unit tindak pidana tertentu (tipidter) menemukan aktivitas pemindahan BBM dari sebuah tangki bermuatan 5.000 liter ke tempat penampungan BBM yang ada di lokasi proyek.
"Dari interogasi sopir tangki, kemudian terungkap bahwa solar subsidi ini adalah milik LSF yang dibeli dari RE," ujarnya.
Baca Juga: Bayi Berkaki Enam Asal Lombok Timur akan Dioperasi di RSUD NTB