TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Temukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Proyek Bendungan

Polresta Mataram tetapkan dua tersangka

Polisi memasang garis polisi (Antara)

Mataram, IDN Times - Polresta Mataram mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kebutuhan alat berat pada proyek bendungan di Meninting, Kabupaten Lombok Barat. Dua tersangka kasus tersebut adalah LSF warga Ampenan, Kota Mataram, dan RE yang berasal dari Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.

"Dari hasil pengungkapan ini, kami sudah meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua tersangka," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa seperti diberitakan Antara pada Senin (17/7/2023).

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada paragraf 5 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Terhadap kedua tersangka sudah dilakukan penahanan," ucap dia.

Baca Juga: 9.287 Hektare Tanaman Tembakau di Lombok Terancam Gagal Panen 

1. Berdasarkan informasi dari masyarakat

Ilustrasi bekerja menggunakan telepon genggam. (freepik.com/rawpixel.com)

Mustofa menerangkan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang mengungkap peran kedua tersangka ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama turut menjelaskan bahwa peran kedua tersangka ini terungkap dari hasil penelusuran di lokasi proyek bendungan.

Dari hasil penelusuran, Yogi bersama tim unit tindak pidana tertentu (tipidter) menemukan aktivitas pemindahan BBM dari sebuah tangki bermuatan 5.000 liter ke tempat penampungan BBM yang ada di lokasi proyek.

"Dari interogasi sopir tangki, kemudian terungkap bahwa solar subsidi ini adalah milik LSF yang dibeli dari RE," ujarnya.

2. Pelaku ditangkap di lokasi berbeda

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Menindaklanjuti informasi tersebut, kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di lokasi berbeda.

"Untuk LSF, ditangkap di Ampenan dan RE di Lombok Timur," ucap dia.

LSF dalam keterangan di hadapan penyidik mengakui bahwa dirinya membeli solar subsidi sebanyak 5.000 liter dari RE dengan harga per liter Rp8.200,00.

"Jadi, LSF ini diminta oleh pihak perusahaan asal Surabaya untuk menyediakan BBM untuk kebutuhan alat berat proyek. Namun, BBM yang disediakan BBM subsidi yang dalam aturannya tidak boleh untuk kegiatan industri," kata Yogi.

Terkait dengan peran RE, lanjut dia, terungkap sebagai pihak yang secara perorangan melakukan pengumpulan BBM subsidi untuk kebutuhan industri. Aktivitas tersebut berlangsung di Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.

"Untuk RE, dia punya gudang penampungan. Jadi, sebelum dijual, dia mengumpulkan solar subsidi dengan cara membeli per jeriken di SPBU. Kalau sudah memenuhi kuota 5.000 liter, dia menghubungi LSF," ujarnya.

Baca Juga: Bayi Berkaki Enam Asal Lombok Timur akan Dioperasi di RSUD NTB

Berita Terkini Lainnya