TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda NTB Menduga Ada TPPU dalam Kasus Penggelapan STKIP Bima

Kerugian Rp19.34 miliar tak diganti

Gedung Kampus STKIP Bima. (ANTARA/Facebook STKIP Bima)

Mataram, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Teddy Rustiawan menaruh atensi terhadap penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus penggelapan dana pada
Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima.

"Soal itu kami akan pelajari dahulu dan monitor," kata Teddy di Mataram, Kamis.

Direktur Reskrimum Polda NTB mengungkapkan hal tersebut usai menerima informasi perihal adanya putusan banding yang kini sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan banding itu dikeluarkan Pengadilan Tinggi NTB pada tanggal 21 Juli 2022.

Baca Juga: 9 Pemuda Diduga Perkosa Seorang Gadis, Dua Kelompok Warga Bima Bentrok

1. Terdakwa terbukti bersalah

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam putusan, hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima dengan nomor perkara 69/Pid.B/2022/PN Rbi tertanggal 31 Mei 2022.

Putusan pada pengadilan tingkat pertama itu menjatuhkan tiga terdakwa: Muhammad Sopyan selama 3 tahun penjara; Amran Amir 2 tahun penjara; dan Muhammad Fakhri 8 bulan penjara. 

2. Penggelapan dalam jabatan

Dok. KBR.id

Ia menyebutkan bahwa Amran Amir adalah Ketua STKIP Bima periode 2016—2020, Muhammad Fakhri adalah Ketua Yayasan IKIP Bima periode 2019—2020, dan Muhammad Sopyan adalah Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016— 2019 dan Kepala Bagian Keuangan periode 2019—2020.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Raba Bima menyebutkan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan secara berlanjut melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Baca Juga: Terduga Pencuri Kambing di Bima Diamuk Massa Hingga Tewas

Berita Terkini Lainnya