Polda NTB Menduga Ada TPPU dalam Kasus Penggelapan STKIP Bima
Kerugian Rp19.34 miliar tak diganti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Teddy Rustiawan menaruh atensi terhadap penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus penggelapan dana pada
Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima.
"Soal itu kami akan pelajari dahulu dan monitor," kata Teddy di Mataram, Kamis.
Direktur Reskrimum Polda NTB mengungkapkan hal tersebut usai menerima informasi perihal adanya putusan banding yang kini sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan banding itu dikeluarkan Pengadilan Tinggi NTB pada tanggal 21 Juli 2022.
Baca Juga: 9 Pemuda Diduga Perkosa Seorang Gadis, Dua Kelompok Warga Bima Bentrok
1. Terdakwa terbukti bersalah
Dalam putusan, hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima dengan nomor perkara 69/Pid.B/2022/PN Rbi tertanggal 31 Mei 2022.
Putusan pada pengadilan tingkat pertama itu menjatuhkan tiga terdakwa: Muhammad Sopyan selama 3 tahun penjara; Amran Amir 2 tahun penjara; dan Muhammad Fakhri 8 bulan penjara.
Baca Juga: Terduga Pencuri Kambing di Bima Diamuk Massa Hingga Tewas