TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Peredaran Rokok Ilegal di Lombok Tengah Akan Diawasi oleh Satgas

Edukasi masyarakat untuk tidak menjual rokok ilegal

ilustrasi cukai rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Lombok Tengah, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Mataram membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Rokok Ilegal. Tujuannya untuk meningkatkan
sinergi dalam mencegah peredaran rokok ilegal di daerah setempat.

"Hari ini kami melakukan sosialisasi dan pembentukan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal," kata Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (30/7/2022).

Kabupaten Lombok Tengah mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada 2022 sebesar Rp50 miliar yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah.

Baca Juga: Bulan Imunisasi, Vaksin Booster pada Anak di NTB Tertunda

1. DBHCHT diberikan untuk tingkatkan kesejahteraan

Sebanyak 4,1 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan 658 botol liquid vape (rokok elektrik) dimusnahkan Bea Cukai Tegal, Selasa (3/12) siang. IDN Times/Haikal Adithya

Pemerintah pusat memberikan anggaran tersebut untuk mendukung pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga dana yang diberikan itu diharapkan dimanfaatkan dengan tepat.

"Dana itu diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Ia mengatakan luas lahan basah di Kabupaten Lombok Tengah saat ini sekitar 50 ribu hektare dan lahan tanam tembakau di Lombok Tengah juga cukup luas. Namun, besaran DBHCHT yang diberikan itu sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga Lombok Tengah mendapatkan dana Rp50 miliar.

3. Edukasi masyarakat tentang rokok ilegal

(Ilustrasi pemusnahan rokok ilegal) ANTARA FOTO/Saiful Bahri

Cukai dianggap telah memberikan edukasi kepada masyarakat atas rokok ilegal yang masuk di Lombok Tengah. Wakil Bupati Lombok Tengah, HM Nursiah menyampaikan aspirasi dan terima kasih kepada Kantor Bea Cukai yang telah memberikan dana DBHCHT kepada Lombok Tengah yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.

Potensi peredaran rokok ilegal itu tetap ada, terlebih dengan adanya Bandara Internasional Lombok sehingga sosialisasi penting dilaksanakan. Masyarakat Lombok Tengah juga diimbau untuk tidak mengedarkan rokok ilegal, apalagi mengonsumsinya.

Baca Juga: Gak Ada IPAL, Tambak Udang di Lombok Timur Diduga Cemari Air Laut 

Berita Terkini Lainnya