TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengacara Terdakwa Korupsi Saprodi Bima Minta Hakim Hadirkan Bupati

Hakim diminta hadirkan Indah Dhamayanti sebagai saksi

Terdakwa kasus korupsi saprodi Bima menjalani persidangan (ANTARA/Dhimas B.P)

Mataram, IDN Times - Pengacara terdakwa korupsi penyaluran bantuan sarana produksi dan cetak sawah baru tahun anggaran 2016, M. Tayeb meminta majelis hakim menghadirkan Bupati Bima Indah Dhamayanti sebagai saksi di persidangan.

"Kami sudah meminta kepada Majelis Hakim agar Umi Dinda (Indah Dhamayanti) dapat dihadirkan di persidangan," kata Aan Ramadan, pengacara dari terdakwa M. Tayeb seperti diberitakan ANTARA pada Selasa (12/4/2023).

Meskipun Bupati Bima tidak tercatat memberikan keterangan sebagai saksi pada tahap penyidikan, namun Aan meyakini bahwa hakim memiliki kewenangan tersebut. Aan mengatakan bahwa nama Bupati Bima kerap muncul dalam keterangan sejumlah saksi di persidangan. Hal itu pun menjadi alasan Aan mengajukan permintaan demikian.

"Jadi, tujuannya agar peristiwa pidana dalam perkara ini menjadi terang. Jangan sampai hanya mendengarkan sepihak saja dari keterangan saksi," ucap dia.

Baca Juga: Gadis SMA di Dompu Dicabuli saat Pulang Tarawih Bersama Adiknya

1. Kronologi terseretnya nama Bupati Bima

Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri (Pemkab Bima)

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan Muhammad dan Nur Mayangsari, dua terdakwa dalam kasus tersebut sebagai saksi mahkota untuk terdakwa M. Tayeb, Senin (10/4/2023), turut terungkap adanya bukti aliran uang ke Bupati Bima.

Hal itu pun dikuatkan dari buku catatan yang dibuat terdakwa Nur Mayangsari sebagai bendahara program saprodi dan ditandatangani terdakwa Muhammad sebagai ketua tim teknis program saprodi dengan nilai Rp6 miliar lebih. Uang itu dibagikan ke Abdul Rauf, Muhammad, dan ke Nur Mayangsari.

Dalam buku tersebut, tertulis aliran dana ke Umi yang sudah diklarifikasi oleh Nur Mayangsari di persidangan adalah Bupati Bima Indah Dhamayanti. Nilai uang yang disalurkan Rp250 juta.

Namun, Nur Mayangsari mengaku uang tersebut bukan bupati yang langsung menerima. Melainkan, diberikan melalui Abdul Rauf selaku perwakilan perusahaan penyedia saprodi dari CV Mitra Agro Santosa.

Dalam persidangan pun, Abdul Rauf yang telah hadir sebagai saksi dan mengaku dirinya sebagai tim sukses saat Indah Dhamayanti mencalonkan diri sebagai Bupati Bima periode 2016-2021.

"Abdul Rauf di persidangan mengaku sering di pendopo karena jadi timses (tim sukses)," ujar dia.

2. M Tayeb didakwa korupsi

Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

M. Tayeb dalam perkara ini berperan sebagai Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (PTPH) Kabupaten Bima. Dalam dakwaan, jaksa mendakwa M. Tayeb dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa M. Tayeb didakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Jaksa menyatakan M. Tayeb secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan dua orang lainnya, yakni Muhammad, mantan Kepala Bidang Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Dinas PTPH Kabupaten Bima dan Nur Mayangsari, mantan Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan (RPL) Dinas PTPH Kabupaten Bima nonaktif.

Baca Juga: Pengunjung Toko Serba Rp35 Ribu di Bima Membludak Jelang Lebaran

Berita Terkini Lainnya